Berita

Menteri Pertahanan Republik Kroasia Ivan Anusic (Foto: MORH)

Dunia

Kroasia Kembali Terapkan Wamil Setelah 17 Tahun Dibekukan

SABTU, 25 OKTOBER 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kroasia kembali memberlakukan program wajib militer bagi warganya setelah 17 tahun dihentikan sebagai upaya memperkuat pertahanan nasional di tengah meningkatnya ketegangan global, termasuk dampak perang Rusia-Ukraina.

Kebijakan baru ini disetujui mayoritas anggota Parlemen di Zagreb pada Jumat, 24 Oktober 2025, waktu setempat. Menteri Pertahanan Ivan Anusic mengatakan keputusan tersebut diambil karena muncul berbagai jenis ancaman yang membutuhkan tindakan cepat dan efektif dari masyarakat luas. 

“Dalam menghadapi ancaman apa pun, membela negara adalah hal yang krusial,” ujarnya, dikutip dari Al-Jazeera, Sabtu 25 Oktober 2025.


Kroasia sebelumnya menghapus wajib militer pada 2008, setahun sebelum resmi bergabung dengan NATO. Namun, pemerintah menilai situasi keamanan saat ini menuntut pelatihan dasar militer untuk memperkuat kesiapan pertahanan.

Menurut rencana, sekitar 18.000 pria berusia 18 tahun akan direkrut setiap tahun untuk menjalani pelatihan militer selama dua bulan. Perempuan tidak diwajibkan ikut, dan mereka yang menolak wajib militer karena alasan hati nurani dapat menggantinya dengan tugas sipil selama tiga hingga empat bulan, seperti di tim tanggap bencana.

Para peserta wajib militer akan menerima gaji sekitar 1.100 Euro (Rp18 juta) per bulan. Mereka yang menyelesaikan masa dinas juga akan mendapatkan prioritas saat melamar pekerjaan di lembaga publik dan perusahaan milik negara.

Kroasia, negara berpenduduk 3,8 juta yang bergabung dengan Uni Eropa pada 2013, kini berupaya memperkuat pertahanannya tidak hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga terhadap “bencana alam yang semakin sering terjadi,” menurut Kementerian Pertahanan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya