Berita

Mantan Menko Polhukan Mahfud MD. (Foto: Youtube Mahfud MD)

Politik

Mahfud MD Desak Isu Whoosh Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu kereta cepat Indonesia-China kembali mencuat usai Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menyatakan bahwa pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto menolak untuk membayar utang proyek Whoosh yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya di era Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa pernyataan itu mengindikasikan adanya persoalan serius yang selama ini mungkin disembunyikan dalam pengelolaan proyek strategis tersebut.

Menurut Mahfud, sejak awal proyek kereta cepat Whoosh memang menyimpan sejumlah persoalan mendasar. Selain masalah biaya dan utang yang begitu besar, ada pula persoalan lain yang sempat mencuat, mulai dari pengalihan kontrak dari Jepang ke China hingga isu pemecatan pejabat yang menolak proyek tersebut.


“Ada pula dugaan mark up dan pemecatan pejabat yang tidak setuju dengan proyek itu,” ungkapnya lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Mahfud menegaskan, meski utang pemerintah kerap dianggap sebagai beban rakyat, rakyat berhak mengetahui dan meminta pertanggungjawaban atas kontrak yang dibuat pemerintah dengan pihak asing.

Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak serta-merta diarahkan untuk menyalahkan pihak China. Sebab, menurutnya, pemerintah China menjalankan kontrak sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak dan kepentingan nasionalnya.

“Kita harus memaklumi, sikap pemerintah China yang begitu taat terhadap kontrak tidak bisa disalahkan. Karena selain asas kebebasan berkontrak, mereka juga punya kepentingan nasional yang diletakkan di atas akad atau kontrak itu. Dan itu dibenarkan dalam aturan General Agreement on Tariff and Trade serta World Trade Organization,” jelas Mahfud.

Namun, Mahfud menegaskan, bila kontrak tersebut justru menjerat Indonesia, maka masalah utamanya bukan pada pihak asing, melainkan pada kelalaian dan ketidakcakapan pihak dalam negeri dalam menjaga kepentingan nasional.

“Kalau kita kalah dalam pembuatan kontrak yang kemudian mencekik, tentu tidak bisa hanya menyalahkan China. Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini,” tegasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penyelesaian kasus kereta cepat tidak cukup dilakukan secara politik, melainkan juga harus melalui jalur hukum.

“Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik tetapi juga secara hukum. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” pungkas Mahfud.

Ia menegaskan, lembaga-lembaga negara harus kembali bekerja sesuai mandat konstitusi dan dijalankan dengan tanggung jawab moral demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya