Berita

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

Politik

Pusat Kajian Maritim:

Pemerintah Harus Tegas pada Aktivitas Jetty Memeli

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus bersikap tegas terhadap korporasi yakni PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang diduga melanggar aturan dalam aktivitas jetty atau terminal khusus (tersus) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menduga, jetty yang dioperasionalkan oleh STS belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan PT STS dengan metode reklamasi belum memiliki KKPRL dari pemerintah. 


Dia mengingatkan, KKP sempat menghentikan operasional 4 jetty tanpa izin KKPRL di Halmahera Timur. Sikap tegas itu seharusnya bisa diberlakukan juga pada PT STS.

Penyegelan itu dilakukan di jetty milik PT Alngit Raya seluas 8.452 hektare di Desa Wailukum, Kota Maba, Halmahera Timur; jetty milik PT Adhita Nikel Indonesia seluas 1.066 hektare, PT Makmur Jaya Lestari seluas 2.204 hektare, dan PT Abadi Semesta seluas 0.797 hektare.

“Pemerintah mesti bersikap tegas atas pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar agar dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bisa diminimalisir,” kata Halim kepada wartawan, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh bertindak diskriminasi dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang mengelola jetty tanpa izin di Halmahera Timur. 

Apalagi, kata dia, jika pemerintah sudah memiliki bukti cukup bahwa korporasi melanggar aturan aktivitas jetty, itu harus ditindak tegas agar ada efek jera.

“Betul (pemerintah jangan diskriminasi) sepanjang telah ditemukan minimal 2 alat buktinya, mestinya diproses sesuai aturan yang berlaku agar timbul efek jera,” tegas Halim.

Untuk diketahui, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT STS yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya