Berita

Ilustrasi fiskal. (Foto: Flazztax.com)

Publika

Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas di Tengah Pemangkasan Anggaran

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 19:17 WIB

KEPUTUSAN pemerintah untuk memangkas transfer ke daerah (TKD) dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dari Rp 919 triliun (US$56 miliar) menjadi Rp 693 triliun mengejutkan banyak pihak. Meskipun kemudian dikembalikan Rp 43 triliun setelah adanya protes dari para kepala daerah, pengurangan hampir seperempat itu tetap menjadi tantangan besar.

Bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah, TKD bukan sekadar dana tambahan, melainkan urat nadi sistem fiskal. Dana ini membiayai gaji pegawai negeri sipil, tunjangan guru, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar. Karena itu, pemangkasan drastis tanpa masa transisi justru melemahkan fondasi otonomi daerah.

Alasan pemerintah adalah efisiensi fiskal dan upaya menekan penumpukan dana menganggur di kas daerah. Meskipun penyaluran TKD 2023 mencapai Rp 644,9 triliun hingga September 2025, saldo menganggur di rekening umum kas daerah masih mencapai Rp 233,1 triliun.


Data tersebut menegaskan bahwa beberapa daerah memang kesulitan dalam penyerapan anggaran. Namun, mengatasi masalah ini dengan cara yang salah—ketika inefisiensi justru menjadi sebab sekaligus akibat -adalah keliru; seperti mengamputasi kaki hanya karena sepatu terasa sempit.

Richard Bird dan Christine Wallich dalam tulisannya “Fiscal decentralization and intergovernmental relations: toward a systematic framework of analysis” (Bank Dunia, 1993), menekankan bahwa desentralisasi fiskal hanya akan efektif bila kapasitas dan sumber daya administrasi daerah cukup kuat. Jika tidak, otonomi justru menjadi beban.

Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi menuju kemandirian fiskal, dan kebijakan pemangkasan yang tiba-tiba ini menjadi ujian prematur.

Ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat terlalu besar untuk dihentikan secara tiba-tiba. Data dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa sekitar 70 persen dari 514 kabupaten dan kota masih bergantung pada transfer pusat untuk membayar gaji pegawai, mempertahankan layanan dasar, dan menyelesaikan proyek daerah.

Secara nasional, PAD hanya menyumbang sekitar 29 persen dari total pendapatan daerah, sementara TKD mencapai 64 persen. Di banyak wilayah terpencil, ketergantungan ini bahkan melebihi 80 persen. Artinya, pemangkasan TKD hampir 30 persen otomatis akan melumpuhkan kapasitas fiskal daerah-daerah tersebut.

Meskipun pemotongan TKD mungkin tampak logis di atas kertas, kebijakan ini sulit diterapkan di lapangan. Banyak daerah belum memiliki sumber daya manusia, kerangka regulasi, maupun ekosistem yang memadai untuk melaksanakan solusi “pembiayaan kreatif” seperti yang diusulkan Kementerian Keuangan, misalnya kerja sama publik-swasta.

Tanpa adanya fase transisi yang krusial, kebijakan ini berisiko melumpuhkan fungsi dasar pemerintahan—mulai dari pembayaran gaji pegawai negeri, tunjangan guru, hingga pemeliharaan jalan di desa. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya melihat kebijakan ini bukan sekadar sebagai langkah penghematan, tetapi sebagai peluang untuk melakukan inovasi fiskal.

Dua pendekatan baru menawarkan kombinasi yang layak dipertimbangkan: kotak pasir fiskal (fiscal sandbox) dan transfer berbasis komunitas.


Kotak pasir fiskal akan menetapkan beberapa daerah terpilih sebagai laboratorium kebijakan untuk menguji model-model baru desentralisasi fiskal. Pemerintah pusat akan menerapkan pengurangan dana secara bertahap, memberikan fleksibilitas regulasi, dan menyediakan pendampingan teknis intensif dari Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kalangan akademisi. Ini sejalan dengan model regulatory sandbox di sektor keuangan digital, yang meminimalkan risiko sekaligus memaksimalkan ruang untuk eksperimen.

Model semacam itu memungkinkan pemerintah menilai secara langsung kemampuan daerah beradaptasi -khususnya dalam meningkatkan PAD, menekan inefisiensi belanja, dan memanfaatkan kemitraan publik -swasta- tanpa mengacaukan stabilitas keuangan daerah. Keuntungan utamanya adalah kegagalan dapat dikendalikan dan diukur.

Dengan cara ini, pemerintah bisa menghindari risiko sistemik nasional akibat pelaksanaan uji coba serentak di lebih dari 500 daerah otonom. Daerah-daerah yang paling bergantung pada TKD sebaiknya diprioritaskan dalam uji coba ini, dengan mekanisme evaluasi berbasis data dan partisipasi publik.

Secara historis, TKD disalurkan secara vertikal -dari pemerintah pusat langsung ke tingkat desa. Akibatnya, setiap guncangan terhadap keuangan daerah langsung berdampak pada masyarakat akar rumput. Karena itu, skema baru dapat diuji melalui transfer berbasis komunitas, yaitu dengan mengalokasikan sebagian TKD langsung kepada kelompok masyarakat, koperasi, atau lembaga desa melalui sistem proposal terbuka.

Komunitas-komunitas ini dapat mengajukan proyek-proyek mikro melalui platform digital yang diverifikasi pemerintah -seperti proyek irigasi kecil, sanitasi, atau inisiatif ekonomi lokal. Mekanisme ini dapat memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas, sekaligus menjadi jaring pengaman ketika anggaran resmi daerah mengalami keterlambatan atau kekurangan.

Program lintas kementerian yang sudah ada, seperti Regional Village Rural Cooperatives (KMD), bisa menjadi model awal, dengan potensi alokasi 5-10 persen dari TKD kabupaten untuk inisiatif berbasis komunitas. Pendekatan ini secara mendasar mendefinisikan ulang desentralisasi -menggeser fokus dari transfer pusat-ke-daerah menjadi pemberdayaan negara-ke-warga (state-to-citizen empowerment).

Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan langkah konkret. Pertama, pemotongan harus dilakukan secara bertahap -tidak lebih dari 25 persen per tahun dan hanya 10–15 persen per semester.

Kedua, pendampingan intensif sangat penting, dengan membentuk satuan tugas teknis gabungan antar kementerian dan universitas.

Ketiga, perlu ada skema insentif yang memberi penghargaan kepada daerah-daerah yang berhasil meningkatkan PAD atau mempercepat penyerapan anggaran dengan tambahan dana fleksibel.

Keempat, alokasi berbasis komunitas harus memprioritaskan penerima transfer langsung dengan menggunakan data kemiskinan dan metrik partisipasi desa.

Terakhir, transparansi digital wajib diterapkan. Semua realisasi belanja dari skema kotak pasir dan transfer komunitas harus dipublikasikan di dasbor terbuka yang dapat diakses publik.

Sebagaimana diamanatkan oleh gerakan reformasi 1998, desentralisasi menuntut pembagian tanggung jawab dan kapasitas—bukan sekadar distribusi uang. Pemangkasan TKD sebenarnya menawarkan momen penting untuk koreksi, asalkan tidak diberlakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat.

Dengan menerapkan model kotak pasir fiskal dan transfer komunitas, pemerintah dapat memanfaatkan krisis ini sebagai laboratorium kebijakan yang produktif. Ini adalah langkah untuk memperbaiki kontrak fiskal antara pusat dan daerah, menjadikan sistem lebih adaptif, partisipatif, dan benar-benar berorientasi pada warga negara.

Jika kebijakan ini dijalankan berdasarkan prinsip belajar, bukan sekadar menerima, desentralisasi fiskal Indonesia pada akhirnya dapat mencapai tingkat kematangan yang lebih tinggi.

Gde Siriana Yusuf
(Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) dan kandidat doktor Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran)

Catatan: artikel ini telah tayang di The Jakarta Post edisi 20 Oktober 2025 dengan judul "Fiscal Sandbox and Community Transfers Amid Cuts".

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya