Berita

Penggugat UU Disabilitas di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Penyandang Disabilitas Tak Tampak Perjuangkan Perlindungan di MK

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perjuangan agar orang dengan disabilitas fisik tak tampak akibat penyakit kronis mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara dalam UU Disabilitas, terus berlanjut. Kali ini, dengan mengajukan uji materi terhadap UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami ke MK dengan Nomor Perkara 130/PUU-XXIII/2025 (130/2025), yang menguji bagian Penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata kuasa hukum Perkara 130/PUU-XXIII/2025, Nur Fauzi Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Oktober 2025.

Dia menjelaskan, para pemohon dalam perkara ini adalah Raissa Fatikha (penyandang nyeri kronis Thoracic Outlet Syndrome/TOS) dan Deanda Dewindaru (penyandang autoimun Sjogren’s Disease).


Keduanya mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi sosial akibat kondisi kronis yang mereka alami, kondisi yang dikenal sebagai disabilitas tak tampak (invisible disability).

Para pemohon berpendapat, penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas tidak mengakomodasi kondisi disabilitas fisik yang tak tampak. Pasal tersebut secara terbatas mendefinisikan disabilitas fisik sebagai “terganggunya fungsi gerak.”

Padahal, menurut kerangka ICF (International Classification of Functioning, Disability and Health), gangguan fungsi fisik bisa juga mencakup kelelahan kronis, nyeri, serta gangguan fungsi organ atau sistem organ, semuanya bisa bersifat tidak kasatmata.

Lebih lanjut, CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) sebagai dasar penyusunan UU Disabilitas menegaskan bahwa disabilitas adalah “konsep yang berkembang” (evolving concept). Oleh karena itu, definisinya tidak boleh dibatasi secara kaku.

Para pemohon meminta agar penjelasan Pasal 4 ayat (1) diperluas menjadi “terganggunya fungsi fisik,” sehingga mencakup disabilitas yang tidak tampak secara kasat mata.

“Penting digarisbawahi bahwa para pemohon tidak bermaksud mengklasifikasikan semua penyakit kronis sebagai disabilitas. Permohonan ini menekankan perlunya pengakuan terhadap disabilitas fisik tak tampak akibat penyakit kronis tertentu yang secara signifikan membatasi fungsi sosial,” kata Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, proses persidangan sudah berlanjut ke Sidang V pada Selasa 21 Oktober 2025, dengan mendengarkan keterangan DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati.

Kesimpulannya, DPR menyatakan bahwa UU Disabilitas sudah selaras dengan prinsip-prinsip dalam CRPD dan ICF. Mereka memilih mempertahankan definisi yang ada, meskipun definisi tersebut dinilai belum menjangkau kelompok dengan disabilitas tak tampak akibat penyakit kronis.

DPR bahkan menyatakan bahwa perluasan definisi disabilitas fisik dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas alokasi sumber daya negara.

“Namun, baik Presiden maupun DPR secara implisit mengakui bahwa penyakit kronis dapat menyebabkan disabilitas, dan bahwa asesmen kedisabilitasan memerlukan keterlibatan tenaga medis,” ungkapnya.

Di Sidang V ini, juga menghadirkan keterangan saksi dan ahli seperti Fadel Nooriandi (penyintas Talasemia Beta Mayor), Bahrul Fuad (Komisioner Komnas Perempuan 2020–2025), dan Muhammad Joni Yulianto (Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel/SIGAB). 

Diungkapkan Fauzi, saksi Fadel Nooriandi menceritakan realita pengalaman individu dengan Talasemia.

Talasemia merupakan penyakit genetik yang menyebabkan tubuh tidak dapat memproduksi sel darah merah yang normal. Akibatnya, individu Talasemia harus menjalani transfusi darah seumur hidup dan mengalami kelelahan kronis serta terganggunya fungsi organ jantung, hati, limpa dan pankreas.

Banyak dari individu Talasemia yang mengalami diskriminasi dan stigma sosial di tempat kerja maupun sekolah, serta sulit mendapatkan akomodasi yang layak. 

Fadel pernah mengalami bullying selama bersekolah yang menyebabkan dirinya hampir putus sekolah. Dia juga sempat kesulitan mendapatkan pekerjaan karena riwayat kesehatannya.

“Intinya, permohonan uji materi ini mencerminkan perjuangan untuk menjadikan hukum nasional lebih inklusif terhadap seluruh ragam disabilitas, termasuk yang tak tampak,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya