Berita

Rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya Pratama Wijaya Kusuma di Mapolda Lampung. (Foto: RMOL Lampung)

Nusantara

8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Diksar Maut

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 15:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam Pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tewasnya Pratama Wijaya Kusuma. Mereka merupakan mahasiswa dan alumni Unila.

"Setelah dilakukan gelar perkara kami menetapkan delapan orang tersangka. Seluruhnya merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Indera Hermawan di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.

Gelar perkara dilakukan bersama tim investigasi dari Unila. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi terhadap jenazah, permintaan pendapat ahli, pengumpulan barang bukti, dan serangkaian tindakan lainnya.


Menurut Kombes Indera, para tersangka mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain saat kegiatan Diksar berlangsung.

“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” ungkap Indera dikutip dari RMOL Lampung.

Hasil ekshumasi terhadap jenazah Pratama menunjukkan adanya tumor otak, sebagaimana dijelaskan dokter forensik I Putu Swartama Wiguna. Namun, hasil penyidikan Ditkrimum Polda Lampung menemukan adanya tindakan kekerasan fisik yang dialami korban saat mengikuti kegiatan Diksar.

Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025, setelah polisi memeriksa sedikitnya 52 saksi, terdiri dari 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.

“Dari hasil penyidikan ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar. Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” kata Indera.

Ia menambahkan, meski hasil autopsi menunjukkan adanya tumor, proses hukum tetap berlanjut karena ditemukan bukti kekerasan yang relevan.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya.

Delapan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Perwakilan pihak Unila, Sukarmin menyampaikan bahwa kampus akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.

“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan,” katanya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya