Berita

Suasana sidang pembacaan putusan Fadil yang didakwa membunuh sopir taksi online. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Medan Tuntungan, Fadli (45), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu didampingi hakim anggota, Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Medan.


Dalam pertimbangannya, seperti dikutip dari RMOL Sumut, majelis menyebut perbuatan Fadli menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah sekaligus tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim.

Mendengar putusan hakum, Fadli tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan langsung menyatakan banding.

Kasus bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025. Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, sudah lebih dulu menyiapkan sebilah pisau untuk merampok sopir taksi online.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Tak lama, Janmus tiba dengan mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat mobil melaju, Fadli tiba-tiba menyerang. Ia menggorok leher Janmus dan menikam tubuhnya hingga korban tewas. Setelah itu, tubuh Janmus dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Fadli lalu membawa mobil korban ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan bercak darah, sebelum mencoba menjualnya kepada seseorang bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun, rencana itu gagal setelah calon pembeli curiga melihat noda darah di mobil.

Upaya pelariannya tak bertahan lama. Polisi meringkus Fadli keesokan harinya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya