Berita

Suasana sidang pembacaan putusan Fadil yang didakwa membunuh sopir taksi online. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Medan Tuntungan, Fadli (45), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu didampingi hakim anggota, Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Medan.


Dalam pertimbangannya, seperti dikutip dari RMOL Sumut, majelis menyebut perbuatan Fadli menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah sekaligus tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim.

Mendengar putusan hakum, Fadli tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan langsung menyatakan banding.

Kasus bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025. Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, sudah lebih dulu menyiapkan sebilah pisau untuk merampok sopir taksi online.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Tak lama, Janmus tiba dengan mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat mobil melaju, Fadli tiba-tiba menyerang. Ia menggorok leher Janmus dan menikam tubuhnya hingga korban tewas. Setelah itu, tubuh Janmus dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Fadli lalu membawa mobil korban ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan bercak darah, sebelum mencoba menjualnya kepada seseorang bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun, rencana itu gagal setelah calon pembeli curiga melihat noda darah di mobil.

Upaya pelariannya tak bertahan lama. Polisi meringkus Fadli keesokan harinya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya