Berita

Suasana sidang pembacaan putusan Fadil yang didakwa membunuh sopir taksi online. (Foto: RMOLSumut)

Nusantara

Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 15:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada warga Medan Tuntungan, Fadli (45), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu didampingi hakim anggota, Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis, 23 Oktober 2025.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Medan.


Dalam pertimbangannya, seperti dikutip dari RMOL Sumut, majelis menyebut perbuatan Fadli menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah sekaligus tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim.

Mendengar putusan hakum, Fadli tampak tenang duduk di kursi terdakwa dan langsung menyatakan banding.

Kasus bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025. Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, sudah lebih dulu menyiapkan sebilah pisau untuk merampok sopir taksi online.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Tak lama, Janmus tiba dengan mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat mobil melaju, Fadli tiba-tiba menyerang. Ia menggorok leher Janmus dan menikam tubuhnya hingga korban tewas. Setelah itu, tubuh Janmus dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Fadli lalu membawa mobil korban ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan bercak darah, sebelum mencoba menjualnya kepada seseorang bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun, rencana itu gagal setelah calon pembeli curiga melihat noda darah di mobil.

Upaya pelariannya tak bertahan lama. Polisi meringkus Fadli keesokan harinya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya