Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Ada Gugatan PKPU dalam Proyek Fiber Optik Indosat

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 15:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Anak Dari Lightstorm PT Asianet Media Teknologi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 323/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 13 Oktober 2025 dan saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Mandau Jaya Kontrindo tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan PT Asianet Media Teknologi menjadi termohon.

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek pembangunan jaringan Fiber To The Home (FTTH) di beberapa wilayah kerja Indosat Ooredoo Hutchison, khususnya di Jawa Tengah dan Bali.


Kuasa hukum PT Mandau Jaya Kontrindo, Dzar Azhari dan Axel Agahari yang mewakili Direktur Kevin Feliciano menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan administratif telah diselesaikan sesuai permintaan resmi dari Asianet.

“Berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran seharusnya dilakukan penuh setelah dokumen diterima tanpa menunggu pekerjaan fisik selesai. Namun, di tengah proses penagihan, terjadi pergantian manajemen di tubuh Asianet yang berimbas pada perubahan sejumlah komitmen dan pengakuan terhadap hasil kerja yang sudah diselesaikan,” ujar Dzar Azhari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

Menurut pihak Makon, persoalan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian. Pergantian jajaran direksi dan perubahan kebijakan internal di tubuh Asianet disebut menyebabkan tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dan diserahkan. Karena tidak menemui titik temu, Makon akhirnya menempuh jalur hukum melalui mekanisme PKPU guna memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian kewajiban keuangan secara resmi.

“Langkah ini kami tempuh bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Axel Agahari menambahkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek infrastruktur digital nasional yang mendukung perluasan jaringan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison di berbagai wilayah Indonesia. Sengketa ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola bisnis profesional dan kepastian kontrak dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor telekomunikasi dan infrastruktur digital.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya