Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Humas PKS)

Politik

Jangan Ada Diskriminasi dalam Revisi UU Sisdiknas

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memastikan kesetaraan antara pendidikan umum dan keagamaan, serta menguatkan peran madrasah dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Jangan sampai RUU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi baru. Pendidikan umum dan keagamaan harus diakui setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, lewat keterangan resminya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Fikri menilai pendekatan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen perlu dilakukan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU Pesantren, UU Pemerintahan Daerah, maupun UU ASN.


“Pendekatan kodifikasi hanyalah metode. Yang lebih penting adalah partisipasi publik harus bermakna. Aspirasi pesantren, madrasah, dan masyarakat harus diakomodasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pendidikan nasional harus tetap berlandaskan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

“RUU ini jangan mengulang kesalahan seperti Peta Jalan Pendidikan 2022 yang sempat menghapus frasa keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.

Selain aspek ideologis, Fikri menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan antara pendidikan umum dan keagamaan. Menurutnya, selama ini alokasi 20 persen APBN belum berpihak secara adil kepada lembaga keagamaan karena urusan agama dianggap kewenangan pusat.

“Madrasah dan pesantren seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pendidikan keagamaan adalah bagian dari pendidikan nasional, bukan entitas terpisah,” jelas Fikri.

Fikri menutup dengan komitmen bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal revisi RUU Sisdiknas agar berpihak pada keadilan, keberagaman, dan nilai-nilai konstitusional pendidikan Indonesia.

“Kami akan pastikan RUU ini tidak menjauh dari ruh UUD 1945, dan tidak meminggirkan lembaga pendidikan Islam,” tandasnya.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya