Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Humas PKS)

Politik

Jangan Ada Diskriminasi dalam Revisi UU Sisdiknas

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memastikan kesetaraan antara pendidikan umum dan keagamaan, serta menguatkan peran madrasah dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Jangan sampai RUU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi baru. Pendidikan umum dan keagamaan harus diakui setara sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, lewat keterangan resminya, Jumat, 24 Oktober 2025.

Fikri menilai pendekatan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen perlu dilakukan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU Pesantren, UU Pemerintahan Daerah, maupun UU ASN.


“Pendekatan kodifikasi hanyalah metode. Yang lebih penting adalah partisipasi publik harus bermakna. Aspirasi pesantren, madrasah, dan masyarakat harus diakomodasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pendidikan nasional harus tetap berlandaskan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

“RUU ini jangan mengulang kesalahan seperti Peta Jalan Pendidikan 2022 yang sempat menghapus frasa keimanan dan ketakwaan,” ujarnya.

Selain aspek ideologis, Fikri menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan antara pendidikan umum dan keagamaan. Menurutnya, selama ini alokasi 20 persen APBN belum berpihak secara adil kepada lembaga keagamaan karena urusan agama dianggap kewenangan pusat.

“Madrasah dan pesantren seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Pendidikan keagamaan adalah bagian dari pendidikan nasional, bukan entitas terpisah,” jelas Fikri.

Fikri menutup dengan komitmen bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal revisi RUU Sisdiknas agar berpihak pada keadilan, keberagaman, dan nilai-nilai konstitusional pendidikan Indonesia.

“Kami akan pastikan RUU ini tidak menjauh dari ruh UUD 1945, dan tidak meminggirkan lembaga pendidikan Islam,” tandasnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya