Berita

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap AK (41) oknum wartawan media online yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (Foto: Humas Polda Jabar)

Presisi

Oknum Wartawan di Subang Cabuli Gadis 15 Tahun

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap AK (41) oknum wartawan media online yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

AK ditangkap di rumah pelaku di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB

“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 24 Oktober 2025.


Berdasarkan hasil penyelidikan, AK melakukan tindakan cabul saat korban AT berusia 15 tahun bekerja di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kafe itu sebelumnya dikelola oleh pelaku. Lalu, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang.

Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita barang bukti, di antaranya satu helai cardigan panjang warna biru dongker, celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, celana dalam warna oranye, tangtop warna abu- abu, serta Hasil Visum et Repertum.

Kini, oknum wartawan itu dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 17 /2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya