Berita

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap AK (41) oknum wartawan media online yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (Foto: Humas Polda Jabar)

Presisi

Oknum Wartawan di Subang Cabuli Gadis 15 Tahun

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap AK (41) oknum wartawan media online yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

AK ditangkap di rumah pelaku di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB

“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 24 Oktober 2025.


Berdasarkan hasil penyelidikan, AK melakukan tindakan cabul saat korban AT berusia 15 tahun bekerja di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kafe itu sebelumnya dikelola oleh pelaku. Lalu, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang.

Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita barang bukti, di antaranya satu helai cardigan panjang warna biru dongker, celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, celana dalam warna oranye, tangtop warna abu- abu, serta Hasil Visum et Repertum.

Kini, oknum wartawan itu dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 17 /2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya