Berita

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap AK (41) oknum wartawan media online yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (Foto: Humas Polda Jabar)

Presisi

Oknum Wartawan di Subang Cabuli Gadis 15 Tahun

JUMAT, 24 OKTOBER 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menangkap AK (41) oknum wartawan media online yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

AK ditangkap di rumah pelaku di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB

“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 24 Oktober 2025.


Berdasarkan hasil penyelidikan, AK melakukan tindakan cabul saat korban AT berusia 15 tahun bekerja di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kafe itu sebelumnya dikelola oleh pelaku. Lalu, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang.

Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita barang bukti, di antaranya satu helai cardigan panjang warna biru dongker, celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, celana dalam warna oranye, tangtop warna abu- abu, serta Hasil Visum et Repertum.

Kini, oknum wartawan itu dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 17 /2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya