Berita

Ilustrasi

Politik

Kemenkeu Kantongi Rp42,53 Triliun dari Pajak Digital

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 18:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan tercatat mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Oktober 2025.


Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, 207 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. 

Nilai setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp7,6 triliun per September 2025.

Lima perusahaan digital baru yang ditunjuk tahun ini antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Selain PPN PMSE, sektor aset kripto menyumbang Rp1,71 triliun hingga September 2025. Penerimaan itu bersumber dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri.

Dari sisi fintech, penerimaan pajak mencapai Rp4,1 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP yang berasal dari transaksi elektronik dalam sistem pengadaan pemerintah turut memberikan kontribusi Rp3,78 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.

Rosmauli menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat basis perpajakan digital agar mampu mengimbangi pesatnya perkembangan ekonomi daring di Indonesia.

“Ke depan, (kami) pastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya