Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hasil Sawit Rp1,6 Miliar dari Kebun Milik Nurhadi Disita KPK

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan hasil kebun sawit itu dilakukan saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Oktober 2025, yakni Musa Daulae selaku Notaris/PPAT, dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit di Padang Lawas sebagai upaya asset recovery. Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Budi kepada wartawan.


Budi menyebut kebun sawit milik Nurhadi tersebut sudah rutin menghasilkan. Sehingga hasil sawitnya bakal terus dilakukan penyitaan oleh KPK.

Sebelumnya pada Rabu 16 Juli 2025, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar.

Pada Minggu dinihari, 29 Juni 2025, Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik saat selangkah ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi kembali ditahan di Lapas Sukamiskin dalam perkara dugaan TPPU. Sebelumnya Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya