Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Hasil Sawit Rp1,6 Miliar dari Kebun Milik Nurhadi Disita KPK

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan hasil kebun sawit itu dilakukan saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Oktober 2025, yakni Musa Daulae selaku Notaris/PPAT, dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit di Padang Lawas sebagai upaya asset recovery. Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Budi kepada wartawan.


Budi menyebut kebun sawit milik Nurhadi tersebut sudah rutin menghasilkan. Sehingga hasil sawitnya bakal terus dilakukan penyitaan oleh KPK.

Sebelumnya pada Rabu 16 Juli 2025, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar.

Pada Minggu dinihari, 29 Juni 2025, Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik saat selangkah ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi kembali ditahan di Lapas Sukamiskin dalam perkara dugaan TPPU. Sebelumnya Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya