Berita

Presiden Brasil Lula da Silva dan Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan MoU di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025 (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Dunia

Pertemuan Prabowo-Lula Hasilkan Delapan Kesepakatan Kerja Sama Strategis

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva menyaksikan penandatanganan delapan kesepakatan kerja sama usai melakukan pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2025. 

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia dan Brasil memiliki posisi penting sebagai kekuatan ekonomi baru yang terus tumbuh. 

“Kita kedua negara adalah dua kekuatan ekonomi baru yang sedang meningkat terus-menerus. Kita merupakan dua kekuatan global south. Karena itu kerja sama antara Indonesia dan Brasil memiliki arti strategis,” ujar Prabowo.


Kepala Negara menambahkan bahwa kedua pihak berkomitmen mempererat hubungan di berbagai bidang. 

“Dan kami berdua memandang sangat penting hubungan ini. Hubungan ini, kita bertekad setelah kita diskusi secara intensif untuk mempererat dan terus meningkat di segala bidang,” tegasnya.

Adapun delapan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani meliputi:

1. Penandatangan dan Pertukaran Nota Kesepahaman dan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Kementerian Pertambangan dan Energi Republik Federasi Brazil tentang Kerjasama Energi dan Pertambangan.

2. Memorandum Saling Pengertian antara Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Sains Teknologi dan Inovasi Republik Federasi Brazil tentang Kerjasama Sains Teknologi dan Inovasi

3. Memorandum Saling Pengertian antara Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian dan Peternakan Republik Federasi Brazil tentang Kerjasama dalam Tindakan Sanitari dan Fitosanitari dan Sertifikasi

4. Nota Kesepahaman antara Badan Pusat Stastitik Indonesia dan Institute Geography dan Statistik Brazil tentang Kerjasama di Bidang Statistik

5. Memorandum Saling Pengertian antara Danantara Indonesia dan GBS 

6. Memorandum Saling Pengertian antara PT Perusahaan Listrik Negara Persero Indonesia dan J&F S.A Brazil

7. Memorandum Saling Pengertian antara Pertamina dan Fluxus

8. Memorandum Saling Pengertian antara KADIN dan APEC’s tentang kerjasama promosi dagang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya