Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BI Beri Hadiah Likuiditas agar Bank Mau Turunkan Bunga Kredit

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) akan memberikan hadiah berupa keringanan likuiditas kepada bank-bank yang bersedia menurunkan suku bunga kredit baru mereka. Kebijakan ini bertujuan mendorong perbankan agar sejalan dengan kebijakan pelonggaran moneter BI, dan akan berlaku mulai 1 Desember 2025.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengatakan hadiah ini diberikan melalui pemotongan jumlah uang yang wajib disimpan bank (Giro Wajib Minimum/GWM) di BI.

Semakin cepat bank menurunkan bunga kreditnya, semakin besar pula insentif likuiditas yang didapat, yaitu maksimal sebesar 0,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Pengurangan GWM ini membuat bank punya lebih banyak uang untuk disalurkan ke masyarakat.


“Pada intinya, bank-bank yang semakin cepat menurunkan suku bunga kreditnya akan mendapatkan insentif likuiditas, yaitu maksimum 0,5 persen dari DPK-nya (melalui pengurangan GWM di BI). Semakin cepat, semakin besar insentif likuiditasnya,” kata Juda, di Jakarta, dikutip Kamis 23 Oktober 2025

Secara rinci, bank yang memiliki elastisitas suku bunga kredit baru kurang dari 0,3 tidak akan mendapatkan insentif. Sebaliknya, bank dengan elastisitas suku bunga kredit baru pada kisaran 0,3 hingga lebih dari 0,6 akan diberikan insentif.

Untuk elastisitas bunga kredit baru antara 0,3–0,6, insentif yang diberikan sebesar 40 basis poin (bps) atau 0,4 persen dari DPK. Sementara elastisitas bunga lebih dari 0,6 akan memperoleh insentif sebesar 50 bps atau 0,5 persen dari DPK.

Selain insentif bunga, BI juga memberikan insentif besar agar bank mempercepat penyaluran kredit, khususnya ke sektor-sektor penting.

Berbeda dengan insentif sebelumnya yang bersifat backward looking, insentif kali ini bersifat forward looking karena bank harus menyampaikan laporan komitmen rencana penyaluran kredit kepada bank sentral.

“Kalau yang dulu itu backward looking, yaitu realisasi dulu baru diberikan insentifnya. Kalau sekarang komitmen ke depan, itu diberikan insentif. Tentu saja kalau komitmen itu tidak dilakukan, pada akhirnya harus dikembalikan, ada sebuah penalti,” ujar Juda.

Adapun total besaran insentif berbasis komitmen penyaluran kredit (lending channel) paling tinggi sebesar 5 persen dari DPK.

Rinciannya, bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor pertanian, industri, dan hilirisasi akan mendapat insentif paling tinggi 1,5 persen dari DPK. Selain itu, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif mendapat insentif paling tinggi 0,6 persen; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan paling tinggi 1,4 persen; serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan paling tinggi 1,5 persen.

Besaran insentif KLM berbasis lending channel juga mempertimbangkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit periode sebelumnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya