Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BI Beri Hadiah Likuiditas agar Bank Mau Turunkan Bunga Kredit

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) akan memberikan hadiah berupa keringanan likuiditas kepada bank-bank yang bersedia menurunkan suku bunga kredit baru mereka. Kebijakan ini bertujuan mendorong perbankan agar sejalan dengan kebijakan pelonggaran moneter BI, dan akan berlaku mulai 1 Desember 2025.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengatakan hadiah ini diberikan melalui pemotongan jumlah uang yang wajib disimpan bank (Giro Wajib Minimum/GWM) di BI.

Semakin cepat bank menurunkan bunga kreditnya, semakin besar pula insentif likuiditas yang didapat, yaitu maksimal sebesar 0,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Pengurangan GWM ini membuat bank punya lebih banyak uang untuk disalurkan ke masyarakat.


“Pada intinya, bank-bank yang semakin cepat menurunkan suku bunga kreditnya akan mendapatkan insentif likuiditas, yaitu maksimum 0,5 persen dari DPK-nya (melalui pengurangan GWM di BI). Semakin cepat, semakin besar insentif likuiditasnya,” kata Juda, di Jakarta, dikutip Kamis 23 Oktober 2025

Secara rinci, bank yang memiliki elastisitas suku bunga kredit baru kurang dari 0,3 tidak akan mendapatkan insentif. Sebaliknya, bank dengan elastisitas suku bunga kredit baru pada kisaran 0,3 hingga lebih dari 0,6 akan diberikan insentif.

Untuk elastisitas bunga kredit baru antara 0,3–0,6, insentif yang diberikan sebesar 40 basis poin (bps) atau 0,4 persen dari DPK. Sementara elastisitas bunga lebih dari 0,6 akan memperoleh insentif sebesar 50 bps atau 0,5 persen dari DPK.

Selain insentif bunga, BI juga memberikan insentif besar agar bank mempercepat penyaluran kredit, khususnya ke sektor-sektor penting.

Berbeda dengan insentif sebelumnya yang bersifat backward looking, insentif kali ini bersifat forward looking karena bank harus menyampaikan laporan komitmen rencana penyaluran kredit kepada bank sentral.

“Kalau yang dulu itu backward looking, yaitu realisasi dulu baru diberikan insentifnya. Kalau sekarang komitmen ke depan, itu diberikan insentif. Tentu saja kalau komitmen itu tidak dilakukan, pada akhirnya harus dikembalikan, ada sebuah penalti,” ujar Juda.

Adapun total besaran insentif berbasis komitmen penyaluran kredit (lending channel) paling tinggi sebesar 5 persen dari DPK.

Rinciannya, bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor pertanian, industri, dan hilirisasi akan mendapat insentif paling tinggi 1,5 persen dari DPK. Selain itu, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif mendapat insentif paling tinggi 0,6 persen; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan paling tinggi 1,4 persen; serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan paling tinggi 1,5 persen.

Besaran insentif KLM berbasis lending channel juga mempertimbangkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit periode sebelumnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya