Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BI Beri Hadiah Likuiditas agar Bank Mau Turunkan Bunga Kredit

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) akan memberikan hadiah berupa keringanan likuiditas kepada bank-bank yang bersedia menurunkan suku bunga kredit baru mereka. Kebijakan ini bertujuan mendorong perbankan agar sejalan dengan kebijakan pelonggaran moneter BI, dan akan berlaku mulai 1 Desember 2025.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung, mengatakan hadiah ini diberikan melalui pemotongan jumlah uang yang wajib disimpan bank (Giro Wajib Minimum/GWM) di BI.

Semakin cepat bank menurunkan bunga kreditnya, semakin besar pula insentif likuiditas yang didapat, yaitu maksimal sebesar 0,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Pengurangan GWM ini membuat bank punya lebih banyak uang untuk disalurkan ke masyarakat.


“Pada intinya, bank-bank yang semakin cepat menurunkan suku bunga kreditnya akan mendapatkan insentif likuiditas, yaitu maksimum 0,5 persen dari DPK-nya (melalui pengurangan GWM di BI). Semakin cepat, semakin besar insentif likuiditasnya,” kata Juda, di Jakarta, dikutip Kamis 23 Oktober 2025

Secara rinci, bank yang memiliki elastisitas suku bunga kredit baru kurang dari 0,3 tidak akan mendapatkan insentif. Sebaliknya, bank dengan elastisitas suku bunga kredit baru pada kisaran 0,3 hingga lebih dari 0,6 akan diberikan insentif.

Untuk elastisitas bunga kredit baru antara 0,3–0,6, insentif yang diberikan sebesar 40 basis poin (bps) atau 0,4 persen dari DPK. Sementara elastisitas bunga lebih dari 0,6 akan memperoleh insentif sebesar 50 bps atau 0,5 persen dari DPK.

Selain insentif bunga, BI juga memberikan insentif besar agar bank mempercepat penyaluran kredit, khususnya ke sektor-sektor penting.

Berbeda dengan insentif sebelumnya yang bersifat backward looking, insentif kali ini bersifat forward looking karena bank harus menyampaikan laporan komitmen rencana penyaluran kredit kepada bank sentral.

“Kalau yang dulu itu backward looking, yaitu realisasi dulu baru diberikan insentifnya. Kalau sekarang komitmen ke depan, itu diberikan insentif. Tentu saja kalau komitmen itu tidak dilakukan, pada akhirnya harus dikembalikan, ada sebuah penalti,” ujar Juda.

Adapun total besaran insentif berbasis komitmen penyaluran kredit (lending channel) paling tinggi sebesar 5 persen dari DPK.

Rinciannya, bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor pertanian, industri, dan hilirisasi akan mendapat insentif paling tinggi 1,5 persen dari DPK. Selain itu, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif mendapat insentif paling tinggi 0,6 persen; sektor konstruksi, real estate, dan perumahan paling tinggi 1,4 persen; serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan paling tinggi 1,5 persen.

Besaran insentif KLM berbasis lending channel juga mempertimbangkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit periode sebelumnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya