Berita

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Praktisi Hukum:

Kriminalisasi Kontrak Bisnis Bisa Ganggu Investasi

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aparat penegak hukum (APH) perlu berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menanggapi pemberitaan mengenai persidangan kasus korupsi jual beli BBM non-subsidi antara PT Pertamina Patra Niaga dan 13 perusahaan industri, termasuk PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penegakan hukum jangan sampai serampangan hingga mengkriminalisasi kontrak bisnis perdata antara BUMN dengan pihak swasta, itu bisa mengganggu invsestasi,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 22 Oktober 2025.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan PT NHM memperoleh keuntungan sebesar Rp14 miliar dari transaksi BBM non-subsidi jenis solar/biosolar periode 2018–2023, yang dianggap merugikan Pertamina dan diinterpretasikan sebagai kerugian negara.

"Upaya pemerintah memberantas korupsi tentu harus didukung. Tapi jangan sampai tindakan hukum menjadi serampangan dan mengkriminalisasi hubungan keperdataan antara pihak swasta dengan BUMN," jelasnya.

Hendra menilai, kontrak jual beli BBM non-subsidi yang dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga dan para konsumen industri merupakan hubungan hukum perdata murni (pure business) yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Kontrak kerja itu posisi hukumnya setara dengan undang-undang bagi para pihak. Jika kontrak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana korupsi," tandasnya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya