Berita

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Praktisi Hukum:

Kriminalisasi Kontrak Bisnis Bisa Ganggu Investasi

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aparat penegak hukum (APH) perlu berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Dr. Hendra Karianga menanggapi pemberitaan mengenai persidangan kasus korupsi jual beli BBM non-subsidi antara PT Pertamina Patra Niaga dan 13 perusahaan industri, termasuk PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penegakan hukum jangan sampai serampangan hingga mengkriminalisasi kontrak bisnis perdata antara BUMN dengan pihak swasta, itu bisa mengganggu invsestasi,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 22 Oktober 2025.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan PT NHM memperoleh keuntungan sebesar Rp14 miliar dari transaksi BBM non-subsidi jenis solar/biosolar periode 2018–2023, yang dianggap merugikan Pertamina dan diinterpretasikan sebagai kerugian negara.

"Upaya pemerintah memberantas korupsi tentu harus didukung. Tapi jangan sampai tindakan hukum menjadi serampangan dan mengkriminalisasi hubungan keperdataan antara pihak swasta dengan BUMN," jelasnya.

Hendra menilai, kontrak jual beli BBM non-subsidi yang dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga dan para konsumen industri merupakan hubungan hukum perdata murni (pure business) yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Kontrak kerja itu posisi hukumnya setara dengan undang-undang bagi para pihak. Jika kontrak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana korupsi," tandasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya