Berita

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Humas Kejagung)

Politik

Lembaga Penegak Hukum Lain Bisa Tiru Langkah Kejagung Pulihkan Uang Negara

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan uang negara sebesar Rp13 triliun dari hasil perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

"Tentu kita harus memberi hormat, respect, kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu pedang keadilan Presiden, selain Polri dan KPK, yang diberi kewenangan undang-undang untuk memberantas korupsi," kata Rudianto lewat keterangan resminya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejagung untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto yang menyebut korupsi merupakan musuh negara.


Rudianto memaknai diksi ‘musuh negara’ yang digunakan Presiden bukan sekadar simbolis, melainkan juga menjadi panduan moral sekaligus sumber etika bagi seluruh aparat penegak hukum. 

Untuk itu, setiap langkah pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

"Diksi musuh negara ini, karena presiden yang mengucapkan, maka itu harusnya menjadi panduan moral, menjadi sumber etis dari penegak hukum untuk kemudian menerjemahkan apa yang menjadi keinginan presiden," tegasnya.

Legislator Partai NasDem tersebut menilai langkah Kejagung dalam memulihkan aset negara melalui pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya.

“Apa yang dilakukan Kejagung ini salah satu contoh yang menurut saya baik. Seperti inilah seharusnya penegak hukum kita menafsirkan keinginan Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tidak sekadar pemidanaan badan fisik saja, tetapi yang paling utama ialah bagaimana pemulihan kerugian negara, bagaimana aset negara bisa kembali dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Rudianto juga menegaskan, langkah Kejagung yang berhasil mengembalikan uang negara triliunan rupiah sejalan dengan esensi utama penegakan hukum dalam kasus korupsi, yakni menegakkan keadilan sekaligus memulihkan keuangan negara.

“Kalau ditanya apakah ini pantas diapresiasi, saya kira memang tugas penegak hukum itu seperti itu. Tapi ketika bisa dilakukan dengan profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi keuangan negara, maka sudah sepantasnya kita beri apresiasi,” tutupnya.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya