Berita

Pengusaha tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Segera Diadili

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas penyuap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) almarhum Awang Faroek Ishak, Rudy Ong Chandra dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 21 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Rudy Ong kepada JPU.

"Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap," kata Budi kepada wartawan, Rabu 22 Oktober 2026.


Budi mengatakan, dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, Rudy Ong diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek.

Rudy Ong selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan 2019-2024, Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak dari Awang, dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).

Namun, KPK sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek karena sudah meninggal dunia.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Dayang Donna dan Rudy Ong sudah ditahan KPK.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya