Berita

Sidang DKPP RI soal pembatasan Silon KPU yang diadukan Bawaslu di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

5 Komisioner dan Sekjen KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap 6 pimpinan lembaga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), atas Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 21 Oktober 2025.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap," ujar Heddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Oktober 2025.


"(Kemudian) Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Dijelaskan, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi (privat jet) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dalam sidang pemeriksaan terungkap, pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Seremonial 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," urai Heddy.

Private jet digunakan keenam pimpinan lembaga KPU RI itu untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca Pemilu Serentak 2024. "Serta, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Serentak 2024 di Kuala Lumpur,” tambahnya,

Karena itu, DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa private jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. 

"Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi," demikian Dewa menambahkan.

Sementara itu dalam Salinan putusan perkara ini, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos tidak ikut disanksi peringatan keras, karena tidak pernah ikut menggunakan pribate jet, sehingga statusnya direhabilitasi oleh DKPP. Sedangkan satu komisioner lainnya, yakni Anggota KPU RI Iffa Rosita, merupakan pengganti antar waktu (PAW) Hasyim Asyari yang dipecat DKPP karena kasus asusila.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya