Para inisiator Jakarta International Arbitration Center (JIAC) di Auditorium Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat pada Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Secara resmi Jakarta International Arbitration Center (JIAC), lembaga arbitrase internasional telah diluncurkan di Auditorium Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat pada Selasa, 21 Oktober 2025.
JIAC diharapkan dapat menjadi pusat penyelesaian sengketa perdagangan dan investasi yang kredibel dan berkelas dunia. Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh para tokoh dari kalangan hukum, pemerintahan, akademisi, dan dunia usaha. Acara ini dibuka dengan sambutan Ketua Umum JIAC Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.
Ia menegaskan tentang pentingnya kehadiran lembaga arbitrase internasional di Indonesia dalam memperkuat kemandirian hukum nasional dan memperkokoh posisi Indonesia di kancah perdagangan global.
“JIAC lahir dari kesadaran bahwa kemandirian hukum adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional. Kita harus mampu menyelesaikan sengketa secara mandiri, adil, dan profesional di rumah sendiri,” ujar Chappy Hakim.
“JIAC lahir dari kesadaran bahwa kemandirian hukum adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional. Kita harus mampu menyelesaikan sengketa secara mandiri, adil, dan profesional di rumah sendiri,” ujar Chappy Hakim.
Selanjutnya, Inisiator JIAC Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, menjelaskan latar belakang pendirian lembaga ini sebagai wadah penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan efisiensi.
“JIAC diharapkan menjadi rumah bagi penyelesaian sengketa perdagangan dan investasi yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum, sekaligus memperkuat reputasi Indonesia di mata dunia,” tutur Anita Kolopaking.
Sementara itu, Rektor Universitas Tarumanagara sekaligus Sekretaris Jenderal JIAC, Prof. Dr. Amad Sudiro, menyampaikan bahwa pembentukan JIAC merupakan bentuk kontribusi nyata dunia akademik dalam menjembatani teori hukum dengan praktik penyelesaian sengketa internasional.
“UNTAR berkomitmen untuk terus melahirkan inovasi kelembagaan yang relevan dengan kebutuhan zaman. JIAC adalah wujud nyata sinergi antara ilmu pengetahuan, etika, dan praktik hukum modern,” ungkap Prof. Amad Sudiro.
Dalam sambutan berikutnya, Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua I JIAC, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung keberlanjutan lembaga ini.
“JIAC merupakan wadah tempat penyelesaian sengketa perdagangan yang dimiliki oleh seluruh pelaku usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Kami berharap lembaga ini menjadi pusat rujukan arbitrase internasional yang berintegritas dan terpercaya di kawasan Asia Tenggara,” ujar Ariawan Gunadi.
Acara peluncuran turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana yang hadir mewakili Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso.
Kehadiran pejabat Kemendag ini untuk memberikan dukungan terhadap kehadiran lembaga arbitrase nasional ini. Kehadiran Dirjen menegaskan bahwa memperkuat iklim investasi dan kepastian hukum perdagangan di Indonesia.
Selain tokoh-tokoh utama, acara ini juga dihadiri oleh Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) Sutiyoso, selaku Ketua Pengawas JIAC, beserta dua Hakim Agung Republik Indonesia yakni: Dr. Ibrahim dan Dr. H. Haswandi, perwakilan dari Mahkamah Konstitusi Sigit Pramono selaku inspektur MK.
JIAC merupakan lembaga arbitrase independen didirikan untuk menangani penyelesaian sengketa perdagangan, investasi, dan kontrak internasional melalui mekanisme arbitrase dan mediasi.
Dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme, JIAC berkomitmen menjadi lembaga arbitrase terpercaya di tingkat nasional maupun internasional, mendukung misi Indonesia menuju kemandirian hukum ekonomi dan keadilan global.