Berita

Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL)

Hukum

Terdakwa Kerry Adrianto Dipindah ke Rutan Salemba, Sakit Peradangan Paru

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kerry Riza sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terhitung mulai 20 Oktober 2025.

Keputusan majelis tertuang dalam surt penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.


"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan, yang dikeluarkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Permohonan pemindahan lokasi penahanan disampaikan tim hukum Kerry Adrianto dengan alasan kesehatan. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tanggal 22 Agustus 2025, anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid itu mengalami peradangan paru alias pneumonia.

Lalu, Rutan Kelas I Salemba dinilai lebih memadai untuk perawatan karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami," kata huasa hukum Kerry, Lingga Nugraha.

"Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," tambahnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan korupsi oleh Kerry menyebabkan kerugian negara Rp 285,1 triliun. Pidana korupsi muncul dalam kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya