Berita

Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL)

Hukum

Terdakwa Kerry Adrianto Dipindah ke Rutan Salemba, Sakit Peradangan Paru

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 22:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan pemindahan tempat penahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kerry Riza sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) terhitung mulai 20 Oktober 2025.

Keputusan majelis tertuang dalam surt penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.


"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan, yang dikeluarkan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Permohonan pemindahan lokasi penahanan disampaikan tim hukum Kerry Adrianto dengan alasan kesehatan. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tanggal 22 Agustus 2025, anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid itu mengalami peradangan paru alias pneumonia.

Lalu, Rutan Kelas I Salemba dinilai lebih memadai untuk perawatan karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami," kata huasa hukum Kerry, Lingga Nugraha.

"Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," tambahnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan korupsi oleh Kerry menyebabkan kerugian negara Rp 285,1 triliun. Pidana korupsi muncul dalam kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya