Berita

Tersangka Iman Subekti menunduk sesaat sebelum dibawa ke penjara. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Hukum

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Ciputra Land

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land. Kini total tersangka di kasus ini menjadi tiga orang.

"Benar, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Husairi dikutip dari RMOL Sumut, Selasa 21 Oktober 2025.

PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumut. Aset PTPN I Regional I berupa tanah dialihkan kepada PT Ciputra Land untuk dijadikan perumahan.


Adapun dua orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Husairi menjelaskan hasil penyidikan mengungkap tersangka Iman Subekti mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) PTPN I di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam kurun waktu 2022-2023 secara bertahap kepada BPN. Lahan PTPN I yang diajukan peralihan status secara keseluruhan seluas 8.077 hektare yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Namun yang sudah terbit HGB-nya seluas kurang lebih 93 hektare.

"Dalam prosesnya, tersangka IS bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Padahal, perubahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku," ungkap Husairi.

Iman Subekti dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia telah dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya