Berita

Tersangka Iman Subekti menunduk sesaat sebelum dibawa ke penjara. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Hukum

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Ciputra Land

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land. Kini total tersangka di kasus ini menjadi tiga orang.

"Benar, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Husairi dikutip dari RMOL Sumut, Selasa 21 Oktober 2025.

PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumut. Aset PTPN I Regional I berupa tanah dialihkan kepada PT Ciputra Land untuk dijadikan perumahan.


Adapun dua orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Husairi menjelaskan hasil penyidikan mengungkap tersangka Iman Subekti mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) PTPN I di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam kurun waktu 2022-2023 secara bertahap kepada BPN. Lahan PTPN I yang diajukan peralihan status secara keseluruhan seluas 8.077 hektare yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Namun yang sudah terbit HGB-nya seluas kurang lebih 93 hektare.

"Dalam prosesnya, tersangka IS bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Padahal, perubahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku," ungkap Husairi.

Iman Subekti dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia telah dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya