Berita

Tersangka Iman Subekti menunduk sesaat sebelum dibawa ke penjara. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Hukum

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Ciputra Land

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land. Kini total tersangka di kasus ini menjadi tiga orang.

"Benar, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Husairi dikutip dari RMOL Sumut, Selasa 21 Oktober 2025.

PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumut. Aset PTPN I Regional I berupa tanah dialihkan kepada PT Ciputra Land untuk dijadikan perumahan.


Adapun dua orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Husairi menjelaskan hasil penyidikan mengungkap tersangka Iman Subekti mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) PTPN I di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam kurun waktu 2022-2023 secara bertahap kepada BPN. Lahan PTPN I yang diajukan peralihan status secara keseluruhan seluas 8.077 hektare yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Namun yang sudah terbit HGB-nya seluas kurang lebih 93 hektare.

"Dalam prosesnya, tersangka IS bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Padahal, perubahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku," ungkap Husairi.

Iman Subekti dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia telah dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya