Berita

Tersangka Iman Subekti menunduk sesaat sebelum dibawa ke penjara. (Foto: Penkum Kejati Sumut)

Hukum

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Ciputra Land

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 21:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti sebagai tersangka korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land. Kini total tersangka di kasus ini menjadi tiga orang.

"Benar, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Husairi dikutip dari RMOL Sumut, Selasa 21 Oktober 2025.

PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I yang berkantor pusat di Deli Serdang, Sumut. Aset PTPN I Regional I berupa tanah dialihkan kepada PT Ciputra Land untuk dijadikan perumahan.


Adapun dua orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

Husairi menjelaskan hasil penyidikan mengungkap tersangka Iman Subekti mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) PTPN I di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam kurun waktu 2022-2023 secara bertahap kepada BPN. Lahan PTPN I yang diajukan peralihan status secara keseluruhan seluas 8.077 hektare yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Namun yang sudah terbit HGB-nya seluas kurang lebih 93 hektare.

"Dalam prosesnya, tersangka IS bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL untuk mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Padahal, perubahan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku," ungkap Husairi.

Iman Subekti dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia telah dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya