Berita

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni. (Foto: Dok. KPID Jakarta)

Nusantara

Kasus Tayangan Trans7 Alarm Etika Siaran

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang menyinggung santri, kiai, dan pesantren merupakan masalah serius industri televisi karena menyajikan isu sensitif sebagai komoditas hiburan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni menegaskan, konten yang disiarkan Trans7 pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan kesopanan publik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang ditetapkan KPI.

Menurutnya, program Xpose Uncensored yang tayang 13 Oktober 2025 itu melanggar P3 Pasal 6 serta SPS Pasal 16 ayat 1 dan 2 yang mengatur penghormatan terhadap nilai dan norma agama dan penghormatan kepada lembaga pendidikan.


"Ini bukan hanya sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab etik penyiaran,” ujar Rizky dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
 
Meskipun tayangan tersebut merupakan produksi pihak eksternal dan bukan konten jurnalistik, lembaga penyiaran tetap wajib memastikan bahwa setiap program yang tayang mematuhi standar isi siaran.

Menurutnya, production house yang bekerja sama dengan lembaga penyiaran sering kali tidak memahami regulasi P3SPS dan prinsip dasar etika penyiaran. 
 
“Kreativitas produksi harus tetap berpijak pada etika moral. Banyak pelaku kreatif yang menganggap televisi sama seperti media sosial, padahal frekuensi siaran adalah milik publik," kritiknya.

Rizky bahkan mengungkap, Trans7 sudah berkali-kali melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam kurun 2022?"2024, stasiun televisi tersebut tercatat mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Selain Trans7, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI juga berasal dari kategori program hiburan dan infotainment. Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, sekitar 60 persen aduan publik terkait isi siaran berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika. 

“Televisi bukan media untuk menyalin tren viral di medsos dan menayangkannya di televisi. Televisi memiliki tanggung jawab hukum dan sosial yang jauh lebih besar dibandingkan media sosial dan media baru,” katanya. 

Dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat, rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00). 

Kategori sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. 
 
“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tandasnya.  

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya