Berita

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni. (Foto: Dok. KPID Jakarta)

Nusantara

Kasus Tayangan Trans7 Alarm Etika Siaran

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang menyinggung santri, kiai, dan pesantren merupakan masalah serius industri televisi karena menyajikan isu sensitif sebagai komoditas hiburan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni menegaskan, konten yang disiarkan Trans7 pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan kesopanan publik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang ditetapkan KPI.

Menurutnya, program Xpose Uncensored yang tayang 13 Oktober 2025 itu melanggar P3 Pasal 6 serta SPS Pasal 16 ayat 1 dan 2 yang mengatur penghormatan terhadap nilai dan norma agama dan penghormatan kepada lembaga pendidikan.


"Ini bukan hanya sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab etik penyiaran,” ujar Rizky dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
 
Meskipun tayangan tersebut merupakan produksi pihak eksternal dan bukan konten jurnalistik, lembaga penyiaran tetap wajib memastikan bahwa setiap program yang tayang mematuhi standar isi siaran.

Menurutnya, production house yang bekerja sama dengan lembaga penyiaran sering kali tidak memahami regulasi P3SPS dan prinsip dasar etika penyiaran. 
 
“Kreativitas produksi harus tetap berpijak pada etika moral. Banyak pelaku kreatif yang menganggap televisi sama seperti media sosial, padahal frekuensi siaran adalah milik publik," kritiknya.

Rizky bahkan mengungkap, Trans7 sudah berkali-kali melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam kurun 2022?"2024, stasiun televisi tersebut tercatat mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Selain Trans7, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI juga berasal dari kategori program hiburan dan infotainment. Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, sekitar 60 persen aduan publik terkait isi siaran berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika. 

“Televisi bukan media untuk menyalin tren viral di medsos dan menayangkannya di televisi. Televisi memiliki tanggung jawab hukum dan sosial yang jauh lebih besar dibandingkan media sosial dan media baru,” katanya. 

Dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat, rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00). 

Kategori sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. 
 
“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tandasnya.  

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya