Berita

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni. (Foto: Dok. KPID Jakarta)

Nusantara

Kasus Tayangan Trans7 Alarm Etika Siaran

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang menyinggung santri, kiai, dan pesantren merupakan masalah serius industri televisi karena menyajikan isu sensitif sebagai komoditas hiburan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni menegaskan, konten yang disiarkan Trans7 pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan kesopanan publik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang ditetapkan KPI.

Menurutnya, program Xpose Uncensored yang tayang 13 Oktober 2025 itu melanggar P3 Pasal 6 serta SPS Pasal 16 ayat 1 dan 2 yang mengatur penghormatan terhadap nilai dan norma agama dan penghormatan kepada lembaga pendidikan.


"Ini bukan hanya sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk kelalaian terhadap tanggung jawab etik penyiaran,” ujar Rizky dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
 
Meskipun tayangan tersebut merupakan produksi pihak eksternal dan bukan konten jurnalistik, lembaga penyiaran tetap wajib memastikan bahwa setiap program yang tayang mematuhi standar isi siaran.

Menurutnya, production house yang bekerja sama dengan lembaga penyiaran sering kali tidak memahami regulasi P3SPS dan prinsip dasar etika penyiaran. 
 
“Kreativitas produksi harus tetap berpijak pada etika moral. Banyak pelaku kreatif yang menganggap televisi sama seperti media sosial, padahal frekuensi siaran adalah milik publik," kritiknya.

Rizky bahkan mengungkap, Trans7 sudah berkali-kali melakukan pelanggaran isi siaran. Dalam kurun 2022?"2024, stasiun televisi tersebut tercatat mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.

Selain Trans7, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI juga berasal dari kategori program hiburan dan infotainment. Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, sekitar 60 persen aduan publik terkait isi siaran berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika. 

“Televisi bukan media untuk menyalin tren viral di medsos dan menayangkannya di televisi. Televisi memiliki tanggung jawab hukum dan sosial yang jauh lebih besar dibandingkan media sosial dan media baru,” katanya. 

Dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 yang dirilis KPI Pusat, rata-rata nilai kualitas siaran nasional berada pada angka 3,29 dari skala 4, hanya sedikit di atas ambang batas minimum (3,00). 

Kategori sinetron, variety show dan infotainment kerap menempati peringkat terendah dengan nilai di bawah rata-rata standar KPI. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. 
 
“Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan,” tandasnya.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya