Berita

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Farah Savira. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

Pansus Sepakat Kaji Ulang Perluasan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta kembali digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR melakukan pembahasan yang cukup alot berkaitan dengan kajian-kajian dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan stakeholder terdampak. 

"Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat, "ujar Sardy Wahab, Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Golkar daat ditemui usai rapat.


Sardy bahkan mendorong  tempat hiburan malam dikecualikan dari kawasan tanpa rokok karena efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. 

"Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, jangan lah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya,"papar Sardy. 

Begitu juga dengan pasal-pasal larangan penjualan rokok, seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok, diminta Sandy, untuk diperlonggar. 

"Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir  keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego  kita aja untuk menyelesaikan permasalahan ini,"tegasnya. 

Sementara itu, Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR menyebutkan pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta ada pelonggaran dengan penyediaan tempat khusus merokok (TKM). 

"Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini  supaya memang ke depan tidak ada pembahasan substansi. Namun niatnya memang sudah finalisasi, finalisasi itu memang harusnya redaksional saja kecuali tadi disepakati oleh forum untuk dibuka kembali," jelas Farah.

Dengan demikian, Farah memastikan akan ada beberapa tempat seperti tempat umum, tempat hiburan malam dan juga  ruang publik terpadu menyediakan tempat khusus merokok. 

"Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking,"tegasnya.   

Begitu juga dengan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area toko, pasar rakyat dan pasar tradisional, ujar Farah, masuk pada pengecualian tempat umum diperbolehkan untuk menjual rokok.  

"Sekarang sudah boleh,"tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya