Berita

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Farah Savira. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

Pansus Sepakat Kaji Ulang Perluasan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta kembali digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR melakukan pembahasan yang cukup alot berkaitan dengan kajian-kajian dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan stakeholder terdampak. 

"Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat, "ujar Sardy Wahab, Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Golkar daat ditemui usai rapat.


Sardy bahkan mendorong  tempat hiburan malam dikecualikan dari kawasan tanpa rokok karena efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. 

"Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, jangan lah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya,"papar Sardy. 

Begitu juga dengan pasal-pasal larangan penjualan rokok, seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok, diminta Sandy, untuk diperlonggar. 

"Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir  keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego  kita aja untuk menyelesaikan permasalahan ini,"tegasnya. 

Sementara itu, Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR menyebutkan pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta ada pelonggaran dengan penyediaan tempat khusus merokok (TKM). 

"Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini  supaya memang ke depan tidak ada pembahasan substansi. Namun niatnya memang sudah finalisasi, finalisasi itu memang harusnya redaksional saja kecuali tadi disepakati oleh forum untuk dibuka kembali," jelas Farah.

Dengan demikian, Farah memastikan akan ada beberapa tempat seperti tempat umum, tempat hiburan malam dan juga  ruang publik terpadu menyediakan tempat khusus merokok. 

"Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking,"tegasnya.   

Begitu juga dengan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area toko, pasar rakyat dan pasar tradisional, ujar Farah, masuk pada pengecualian tempat umum diperbolehkan untuk menjual rokok.  

"Sekarang sudah boleh,"tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya