Berita

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Farah Savira. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

Pansus Sepakat Kaji Ulang Perluasan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta kembali digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR melakukan pembahasan yang cukup alot berkaitan dengan kajian-kajian dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan stakeholder terdampak. 

"Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat, "ujar Sardy Wahab, Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Golkar daat ditemui usai rapat.


Sardy bahkan mendorong  tempat hiburan malam dikecualikan dari kawasan tanpa rokok karena efeknya nanti akan menjadi banyak PHK. 

"Di sisi lain, ekonomi kita lagi terbengkalai semacam begini, jangan lah bikin pemerintah rumit untuk memikirkan cara kerjanya,"papar Sardy. 

Begitu juga dengan pasal-pasal larangan penjualan rokok, seperti pelarangan penjualan rokok radius 200 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta keharusan izin berusaha bagi penjualan rokok, diminta Sandy, untuk diperlonggar. 

"Kita harus lihat situasi dan kondisi, fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh. Kita harus berpikir  keberlangsungan masyarakat, ke pedagang. Jadi jangan ego  kita aja untuk menyelesaikan permasalahan ini,"tegasnya. 

Sementara itu, Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR menyebutkan pihaknya telah menerima secara langsung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang meminta ada pelonggaran dengan penyediaan tempat khusus merokok (TKM). 

"Cuma balik lagi tadi akhirnya aspirasi itu yang kita bawa ke dalam juga, ke dalam rapat hari ini  supaya memang ke depan tidak ada pembahasan substansi. Namun niatnya memang sudah finalisasi, finalisasi itu memang harusnya redaksional saja kecuali tadi disepakati oleh forum untuk dibuka kembali," jelas Farah.

Dengan demikian, Farah memastikan akan ada beberapa tempat seperti tempat umum, tempat hiburan malam dan juga  ruang publik terpadu menyediakan tempat khusus merokok. 

"Jadi, kami harapkan juga bisa memprioritaskan tempat yang dengan ruang terbuka, jadi bukan bentuknya indoor smoking,"tegasnya.   

Begitu juga dengan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area toko, pasar rakyat dan pasar tradisional, ujar Farah, masuk pada pengecualian tempat umum diperbolehkan untuk menjual rokok.  

"Sekarang sudah boleh,"tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya