Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. (Foto: RMOL/Bonfilo Mahendra)

Hukum

Dua Mantan Bos BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak

Kerugian Capai Rp 33 Miliar
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. 

“Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers di Kortas Tipikor di Jakarta Selatan pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau membentuk anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola kegiatan pertambangan di wilayah kerja Blok Migas Langgak, Kabupaten Rokan Hulu. 


Pada 25 November 2009, Dirjen Migas Kementerian ESDM saat itu, Evita H. Legowo, menerbitkan surat penawaran langsung untuk pengelolaan blok migas tersebut. Hasilnya, konsorsium antara PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang tender. 

Selanjutnya, pada 30 November 2009, kedua perusahaan menandatangani Production Sharing Contract (PSC) dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT SPR Langgak. “Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah,” kata Bhakti. 

Selain itu, kerja sama operasional juga dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang matang, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan, terjadi kelalaian pencatatan overlifting minyak yang menimbulkan kerugian besar bagi BUMD tersebut. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta. “BPKP memiliki metode perhitungan sendiri. Itu hasil audit resmi mereka dari pengelolaan keuangan yang ada di PT SPR,” kata Bhakti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31 / 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya