Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. (Foto: RMOL/Bonfilo Mahendra)

Hukum

Dua Mantan Bos BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak

Kerugian Capai Rp 33 Miliar
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. 

“Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers di Kortas Tipikor di Jakarta Selatan pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau membentuk anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola kegiatan pertambangan di wilayah kerja Blok Migas Langgak, Kabupaten Rokan Hulu. 


Pada 25 November 2009, Dirjen Migas Kementerian ESDM saat itu, Evita H. Legowo, menerbitkan surat penawaran langsung untuk pengelolaan blok migas tersebut. Hasilnya, konsorsium antara PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang tender. 

Selanjutnya, pada 30 November 2009, kedua perusahaan menandatangani Production Sharing Contract (PSC) dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT SPR Langgak. “Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah,” kata Bhakti. 

Selain itu, kerja sama operasional juga dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang matang, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan, terjadi kelalaian pencatatan overlifting minyak yang menimbulkan kerugian besar bagi BUMD tersebut. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta. “BPKP memiliki metode perhitungan sendiri. Itu hasil audit resmi mereka dari pengelolaan keuangan yang ada di PT SPR,” kata Bhakti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31 / 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya