Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. (Foto: RMOL/Bonfilo Mahendra)

Hukum

Dua Mantan Bos BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak

Kerugian Capai Rp 33 Miliar
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembunan Riau (SPR) periode 201-2015, Rahman Akil dan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan. 

“Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat jumpa pers di Kortas Tipikor di Jakarta Selatan pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika PT SPR yang merupakan BUMD Provinsi Riau membentuk anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola kegiatan pertambangan di wilayah kerja Blok Migas Langgak, Kabupaten Rokan Hulu. 


Pada 25 November 2009, Dirjen Migas Kementerian ESDM saat itu, Evita H. Legowo, menerbitkan surat penawaran langsung untuk pengelolaan blok migas tersebut. Hasilnya, konsorsium antara PT SPR dan PT Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang tender. 

Selanjutnya, pada 30 November 2009, kedua perusahaan menandatangani Production Sharing Contract (PSC) dengan Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT SPR Langgak. “Kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah,” kata Bhakti. 

Selain itu, kerja sama operasional juga dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang matang, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan, terjadi kelalaian pencatatan overlifting minyak yang menimbulkan kerugian besar bagi BUMD tersebut. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp33,29 miliar dan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta. “BPKP memiliki metode perhitungan sendiri. Itu hasil audit resmi mereka dari pengelolaan keuangan yang ada di PT SPR,” kata Bhakti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31 / 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya