Berita

uasana persidangan terhadap Sertu Riza Pahlivi di Peradilan Militer I/02 Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

LBH Medan: Vonis Sertu Riza Pahlivi Lebih Ringan dari Maling Ayam

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 

Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa secara sah dan menyakin bersalah melakukan kealpaan/kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

Kemudian majelis hakim menyatakan menghukum Terdakwa dengan 10 Tahun Penjara dan memberikan restitusi kepada ibu korban.


Menyikapi keputusan tersebut pihak LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban menilai, jika putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta HAM. 

“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dikutip RMOLSumut, Selasa, 21 Oktober 2025.

Putusan menggambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer. Oleh karena itu, kata dia,  secara tegas LBH Medan meminta Oditur Militer untuk melakukan upaya hukum banding. 

Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi. 

Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus-kasus lainnya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, menurut Irvan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer. 

Dia menguraikan, sesungguhnya tindakan Terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara.

Tetapi, tuntutan Oditur yang hanya 1 tahun penjara dan alih-alih berharap mendapatkan keadilan justru hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara.

"Dengan kata lain putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya