Berita

uasana persidangan terhadap Sertu Riza Pahlivi di Peradilan Militer I/02 Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

LBH Medan: Vonis Sertu Riza Pahlivi Lebih Ringan dari Maling Ayam

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peradilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 membacakan putusan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 Tahun). 

Majelis hakim yang diketuai Letkol. Ziky Suryadi dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa secara sah dan menyakin bersalah melakukan kealpaan/kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

Kemudian majelis hakim menyatakan menghukum Terdakwa dengan 10 Tahun Penjara dan memberikan restitusi kepada ibu korban.


Menyikapi keputusan tersebut pihak LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban menilai, jika putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta HAM. 

“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dikutip RMOLSumut, Selasa, 21 Oktober 2025.

Putusan menggambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer. Oleh karena itu, kata dia,  secara tegas LBH Medan meminta Oditur Militer untuk melakukan upaya hukum banding. 

Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi. 

Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus-kasus lainnya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, menurut Irvan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer. 

Dia menguraikan, sesungguhnya tindakan Terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara.

Tetapi, tuntutan Oditur yang hanya 1 tahun penjara dan alih-alih berharap mendapatkan keadilan justru hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara.

"Dengan kata lain putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya