Berita

Korps Bhayangkara. (Foto: Istimewa)

Politik

Koalisi Sipil Desak Revisi UU Polri

Batasi Kewenangan, Tegaskan Akuntabilitas dan Profesionalisme
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Sipil Reformasi Polri (Korspri) mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan fokus membatasi kewenangan Polri di bidang tindak pidana khusus, memperjelas fungsi intelijen, menempatkan Polri di bawah koordinasi kementerian sipil, serta menegaskan batas masa jabatan Kapolri dan sistem promosi berbasis prestasi.

Ketua Korspri Laode Kamaludin mengatakan, revisi UU Polri adalah langkah krusial untuk memastikan kepolisian Indonesia benar-benar bekerja sebagai alat negara yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

“Kami melihat banyak pasal dalam UU Polri saat ini yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Wewenang penyidikan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus seharusnya dibatasi dan dialihkan pada lembaga khusus agar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Laode Kamaludin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.


Dalam kajian Korspri, kata Laode Kamaludin, sedikitnya terdapat enam poin utama yang harus menjadi fokus revisi, Pembatasan kewenangan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus, Pasal 14 dan 15 perlu direvisi agar penyidikan tindak pidana khusus hanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti KPK atau Kejagung RI sesuai undang-undang khusus.

Pembatasan fungsi intelijen Polri, Polri hanya boleh menjalankan fungsi intelijen di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan intelijen strategis negara. Penempatan Polri di bawah kementerian sipil, Pasal 8 UU Polri diubah agar Polri tidak langsung di bawah Presiden, melainkan di bawah kementerian untuk memperkuat pengawasan sipil.

Lebih lanjut, Laode Kamaludin menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilihat semata sebagai isu internal kepolisian, melainkan bagian penting dari reformasi demokrasi.

“Kita ingin Polri yang berpihak pada warga negara, bukan pada kekuasaan. Polri harus bekerja berdasarkan hukum dan prestasi, bukan karena kedekatan atau perintah politik,” pungkas Laode Kamaludin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya