Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Majelis Hakim Ingatkan Pemeriksaan Banyak Saksi Kasus Minyak

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Banyaknya terdakwa dan saksi yang hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023 berhubungan langsung dengan waktu persidangan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji dengan empat anggota yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman di ruang sidang Prof. Dr M. Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Awalnya, Fajar bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal saksi yang akan hadir dalam persidangan, terlebih status persidangan saat ini sudah melewati masa pembacaan dakwan, eksepsi, dan kini mendengarkan keterangan saksi.


"Ini kan kurang lebih 200 saksi, sementara sidang dibatasi waktu 120 hari. Sekira saksi sama dihadirkan sekitar 5, 2, 3 orang kalau bisa per kluster," kata Fajar dalam sidang Senin malam, 20 Oktober 2025.

Fajar pun memberi tenggat waktu bila sesi pemeriksaan saksi selesai di awal bulan November. Mengingat, sidang akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli dan mendengarkan keterangan dari para terdakwa.

"Kira-kira kalau akhir Desember itu banyak libur, sekiranya November jelang-jelang akhir sudah bisa selesai belum saksi-saksi? Intinya kalau bisa memasuki bulan Desember tidak banyak lagi dan beri kesempatan ke penasihat hukum, terdakwa, nanti kan juga ada ahli," kata Fajar.

Di sisi lain Fajar juga meminta semua pihak tertib terhadap waktu persidangan, agar waktunya tidak habis.

"Kalau sidang baru jam 3 mulai, sampai jam 9 (malam) kelar. Kita coba sekuat kita," kata Fajar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya