Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Majelis Hakim Ingatkan Pemeriksaan Banyak Saksi Kasus Minyak

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 11:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Banyaknya terdakwa dan saksi yang hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023 berhubungan langsung dengan waktu persidangan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji dengan empat anggota yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman di ruang sidang Prof. Dr M. Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Awalnya, Fajar bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal saksi yang akan hadir dalam persidangan, terlebih status persidangan saat ini sudah melewati masa pembacaan dakwan, eksepsi, dan kini mendengarkan keterangan saksi.


"Ini kan kurang lebih 200 saksi, sementara sidang dibatasi waktu 120 hari. Sekira saksi sama dihadirkan sekitar 5, 2, 3 orang kalau bisa per kluster," kata Fajar dalam sidang Senin malam, 20 Oktober 2025.

Fajar pun memberi tenggat waktu bila sesi pemeriksaan saksi selesai di awal bulan November. Mengingat, sidang akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli dan mendengarkan keterangan dari para terdakwa.

"Kira-kira kalau akhir Desember itu banyak libur, sekiranya November jelang-jelang akhir sudah bisa selesai belum saksi-saksi? Intinya kalau bisa memasuki bulan Desember tidak banyak lagi dan beri kesempatan ke penasihat hukum, terdakwa, nanti kan juga ada ahli," kata Fajar.

Di sisi lain Fajar juga meminta semua pihak tertib terhadap waktu persidangan, agar waktunya tidak habis.

"Kalau sidang baru jam 3 mulai, sampai jam 9 (malam) kelar. Kita coba sekuat kita," kata Fajar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya