Berita

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Berharap Keadilan, Mintarsih Ajukan PK ke Mahkamah Agung

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 10:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara hukum antara Purnomo selaku direktur  PT Blue Bird Taxi terhadap Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ menjadi drama hukum tak berujung. 

Gugatan dilayangkan oleh Purnomo pada tahun 2013 dengan nomor perkara 313/Pdt.G/PN.Jkt.Sel. 

Terkini sudah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016 terkait kasasi. Putusan mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih dijatuhi denda Rp140 miliar.


Kini, Mintarsih tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, berharap hakim mempertimbangkan dampak putusan terhadap kehidupan keluarga dan profesionalnya.

"Saat ini saya sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana jika hal serupa terjadi pada putra putri mereka," kata Mintarsih dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Oktober 2025.

Mintarsih menyoroti praktik hukum yang menurutnya tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pekerja lain.

“Bagaimana nasib pekerja lain jika suatu hari menghadapi tuntutan mengembalikan seluruh gaji mereka hanya berdasarkan kesaksian seorang sekretaris direksi atau putusan yang serupa?” ungkapnya.

Mintarsih pun tegas mengatakan siap menerima hukuman vonis mati jika keadilan belum bisa dia rasakan.

"Jika tidak ada lagi keadilan di negeri ini, biarkan saya divonis mati saja," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya