Berita

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Berharap Keadilan, Mintarsih Ajukan PK ke Mahkamah Agung

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 10:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara hukum antara Purnomo selaku direktur  PT Blue Bird Taxi terhadap Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ menjadi drama hukum tak berujung. 

Gugatan dilayangkan oleh Purnomo pada tahun 2013 dengan nomor perkara 313/Pdt.G/PN.Jkt.Sel. 

Terkini sudah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 2601K/Pdt/2015 tanggal 21 Januari 2016 terkait kasasi. Putusan mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih dijatuhi denda Rp140 miliar.


Kini, Mintarsih tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, berharap hakim mempertimbangkan dampak putusan terhadap kehidupan keluarga dan profesionalnya.

"Saat ini saya sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana jika hal serupa terjadi pada putra putri mereka," kata Mintarsih dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Oktober 2025.

Mintarsih menyoroti praktik hukum yang menurutnya tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pekerja lain.

“Bagaimana nasib pekerja lain jika suatu hari menghadapi tuntutan mengembalikan seluruh gaji mereka hanya berdasarkan kesaksian seorang sekretaris direksi atau putusan yang serupa?” ungkapnya.

Mintarsih pun tegas mengatakan siap menerima hukuman vonis mati jika keadilan belum bisa dia rasakan.

"Jika tidak ada lagi keadilan di negeri ini, biarkan saya divonis mati saja," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya