Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Nusantara

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Online Scam Sejak 2020

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan tren mengkhawatirkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan online (online scam) terus melonjak. 

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025, lebih dari 10.000 WNI telah tercatat dalam kasus online scam. 

"Yang awalnya hanya terpusat di Kamboja, jaringan kejahatan ini kini menyebar hingga mencakup 10 negara berbeda," jelas Judha dalam keterangannya di Jakarta, Snin 20 Oktober 2025.


Namun begitu, Judha menegaskan bahwa tidak semua dari ribuan kasus tersebut tergolong sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Fakta mengejutkan terungkap, bahwa sebagian WNI diketahui secara sukarela berangkat ke luar negeri dan bekerja sebagai scammer (pelaku penipuan) karena tergiur gaji besar.
 
"Ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita sendiri yang ada di Indonesia," jelas Judha.

Judha menekankan bahwa WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan sukarela dapat dijerat dengan hukum Indonesia, sama halnya jika penipuan tersebut dilakukan di dalam negeri.

Kemlu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak para pelaku. Sebagai contoh, dalam kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap perekrut antar-WNI di antara mereka. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir tidak hanya untuk perlindungan, tetapi juga untuk penegakan hukum.

Judha mengingatkan, langkah pencegahan adalah yang paling utama. Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang ilegal, termasuk penipuan daring.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya