Berita

Ilustrasi. (Foto: Mimbarmaritim)

Nusantara

DPP Sakti Layangkan Somasi ke Kemenhub, Ini Sebabnya

SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 06:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pengurus Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP Sakti) secara resmi telah melayangkan somasi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait terbitnya Surat Nomor HK.701/1/1/PHB/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency).

Dalam surat tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa hanya izin SIUKAK (Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal) yang menjadi dasar hukum tunggal untuk perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia, termasuk yang bekerja di kapal asing.

“Padahal, ketentuan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), khususnya Pasal 4, yang secara tegas menyatakan bahwa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI),” kata Ketua Umum DPP SAKTI, Syofyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 20 Oktober 2025.


Lanjut dia, posisi hukum ini juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XX/2023, yang menegaskan bahwa pelindungan bagi awak kapal Indonesia di kapal asing berada di bawah rezim pelindungan pekerja migran, bukan semata di bawah sektor transportasi laut.

“Namun, Kementerian Perhubungan hingga kini belum mengakui ketentuan tersebut dengan alasan bahwa izin penempatan awak kapal selama ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.

Menurut Syofyan, situasi ini semakin kompleks setelah diberlakukannya Pasal 337 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan SIUKAK. 

Ironisnya, UU Pelayaran sama sekali tidak mengatur awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing, dan terminologi “kepelautan” yang disebut di Pasal 337 ayat (2) tidak dijelaskan dalam ketentuan umum, sehingga menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan perlawanan terhadap Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2017. Akibatnya, ribuan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing kehilangan kepastian hukum atas status dan perlindungan mereka sebagai pekerja migran,” jelasnya.

Melalui somasi tertanggal 16 Oktober 2025, DPP SAKTI mendesak Kementerian Perhubungan segera mencabut atau membatalkan Surat Nomor HK.701/1/1/PHB/2025 karena bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi resmi dengan BP2MI/KP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menyusun mekanisme rekomendasi teknis yang tidak tumpang tindih dalam perizinan keagenan awak kapal;

“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya somasi ini tidak ada langkah konkret, maka kami akan mengajukan pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI atas dugaan maladministrasi,pelanggaran kewenangan dan pembiaran berlarut-larutnya perbaikan tata pelindungan awak kapal migran Indonesia karena kebijakan sepihak Kemenhub yang melampaui kewenangannya; dan Mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap tindakan Kementerian Perhubungan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.
 
DPP SAKTI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan soal ego kelembagaan, tetapi soal nasib, hak, dan pelindungan hukum bagi awak kapal Indonesia yang bekerja jauh di laut lepas demi mengharumkan nama bangsa.

“Negara tidak boleh diam ketika hak-hak pelautnya terancam oleh kebijakan yang salah arah. Pelaut adalah pekerja migran yang harus dilindungi, bukan diabaikan,” pungkas Syofyan.
 

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Mesir Kucurkan Bansos Rp13 Triliun Jelang Ramadan, Gaji PNS Dibayar Lebih Awal

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:10

Emas Antam Turun Dua Hari Beruntun, Termurah Rp1,5 Juta

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:05

Kong Miao TMII Sambut Imlek 2577 dalam Nuansa Pagi yang Damai

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:50

Perayaan Imlek 2026 di Vihara Kwan In Thang Pondok Cabe Penuh Khidmat

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:40

Harga Minyak Dunia Naik Tipis Terdampak Musim Liburan

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:31

453 Personel Gabungan Amankan Puluhan Vihara di Jakarta Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:22

Momen Imlek 2026: Rutan KPK Berikan Layanan Kunjungan Khusus bagi Keluarga Tahanan

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:13

Mengenal Sejarah dan Makna Tradisi Munggahan di Tanah Sunda

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:05

Menlu Sugiono Akan Hadiri Pertemuan DK PBB di New York, Fokus Bahas Palestina

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:00

Emas Terpeleset: Libur Panjang dan Dolar AS Jadi Penghambat

Selasa, 17 Februari 2026 | 08:55

Selengkapnya