Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan sesi tanya jawab dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Hal itu terjadi usai Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution tahun 2011–2015 menjadi saksi dalam persidangan.
Alfian Nasution menyatakan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berperan strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
“Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?” tanya Kerry dalam persidangan.
Alfian pun menjawab bila ada penghentian operasi terminal akan berdampak langsung pada distribusi energi.
“Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar, beberapa daerah akan terdampak,” kata Alfian.
Lanjut Alfian, Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional dan juga termasuk distribusi impor.
“Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak,” ucap Alfian.
Bukan hanya itu, Alfian juga menyebut sudah ada kajian dampak soal penghentian operasi OTM yang dilakukan lembaga independen.
“Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit. Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” jelas Alfian.
Seusai persidangan, pengacara Kerry, Lingga Nugraha pun menyebut kesaksian Alfian dibutuhkan dalam menjelaskan benang merah kasus ini.
"Dalam konteks Pertamina membutuhkan tambahan timbunan BBM ini sudah sejak dari awal tahun 2012 dan itu bisa kita lihat dari kesaksian Hanung dan Alfian membeberkan bahwasanya Pertamina membutuhkan penimbunan BBM yang lebih besar lagi sebesar 400.000 kiloliter per tahunnya, dan itu bisa kita lihat di RJPP dan diejawantahkan dalam RKAP 2013-2014," pungkas Lingga.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun dalam perkara ini dengan salah satu poin dakwaan, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT OTM dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.