Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejati Sumsel: Klaim Tanah Ivone Suroyo Diduga Pakai Dokumen Bodong

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meluruskan kisruh klaim kepemilikan sebidang tanah reklamasi yang berada tepat di belakang Gedung Kejati Sumsel, Jakabaring, Palembang yang belakangan menyeret nama Ivone Suroyo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto secara lugas membantah tudingan serta klaim sepihak Ivone yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Dikatakan Yulianto menegaskan bahwa, hasil penyelidikan tim Kejati menemukan bahwa dokumen kepemilikan yang dijadikan dasar klaim ternyata dokumen bodong alias palsu. 


"Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, surat-surat yang dijadikan bukti oleh yang bersangkutan ternyata tidak sah. Dokumennya bodong dan diduga kuat merupakan hasil rekayasa,” tegas Yulianto dikutip Senin 20 Oktober 2025.

Yulianto memaparkan bahwa dugaan praktik mafia tanah ini mengemuka setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Hasan bin Buntek, yang digunakan Ivone untuk menguatkan klaim. 

Tidak hanya data kepemilikan yang mencurigakan, kata dia, tetapi juga letak geografis tanah yang tidak sesuai dengan isi surat.

"Dalam dokumen disebutkan bahwa tanah tersebut berada di Kelurahan 5 Ulu. Namun setelah dicek di lapangan, lokasi yang diklaim justru berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu Palembang. Selain itu, hasil konfirmasi dengan RT, lurah, dan camat setempat juga menunjukkan nama tersebut tidak terdaftar," jelasnya.

Yulianto juga menegaskan bahwa, Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa ada unsur diskriminasi sebagaimana yang ditudingkan oleh Ivone di hadapan Komisi III DPR.

Ia menilai tuduhan yang menyebut adanya isu etnis dalam penanganan kasus tersebut tidak berdasar. 

"Tidak ada yang namanya diskriminasi. Seluruh jajaran kami bekerja berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan latar belakang siapapun. Narasi soal etnis minoritas itu murni pernyataan dari pihak yang bersangkutan sendiri," bebernya.

Yulianto menambahkan, tanah yang dipersoalkan tersebut sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kanker, fasilitas kesehatan strategis yang diperuntukkan bagi masyarakat Sumatera Selatan. 

"Oleh karena itu, klaim sepihak semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menghambat proyek yang berdampak sosial luas," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya