Berita

Sidang kasus perdagangan sianida ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Terdakwa Kasus Sianida Harus Dijerat Sanksi Administratif Dulu Baru Pidana

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terkait regulasi perdagangan bahan kimia berbahaya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana impor sianida tidak bisa dijerat hukum pidana melainkan diterapkan hukum administratif.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana sianida dengan terdakwa Steven Sinugroho di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu. 

Prof Basuki dalam kesaksiannya mengatakan, dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan yang bersifat administrative penal law (hukum administratif penal) harus dipahami bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif diterapkan terlebih dahulu.


“Jangan dibalik-balik. Kalau sifatnya administrative penal, maka sanksi administratif harus didahulukan. Baru jika sanksi administratif itu tidak bisa dijalankan, barulah sanksi pidana diterapkan,” kata Prof Basuki dikutip RMOLJatim, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, undang-undang di bidang perdagangan pada dasarnya memiliki karakter hukum administratif, namun diberi sanksi pidana agar ketentuan di dalamnya dapat berlaku secara efektif. Oleh karena itu, sebelum pidana dijatuhkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme sanksi administratif sudah dijalankan sesuai ketentuan.

Dalam sesi pemeriksaan sebelumnya, Prof Basuki juga menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rihantoro Bayuaji terkait tanggung jawab pidana seorang direktur utama perusahaan yang telah nonaktif dan mendelegasikan kewenangannya kepada direktur di bawahnya.

Ahli menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana harus didasarkan pada adanya tindakan dan pengetahuan terhadap perbuatan yang dilakukan. Ia memberikan ilustrasi sederhana.

“Dalam kasus pemerkosaan misalnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang terlibat langsung dalam tindakan itu. Jika ada pihak lain di luar kejadian yang tidak mengetahui atau tidak berperan, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Prof. Basuki.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya