Berita

Sidang kasus perdagangan sianida ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: RMOLJatim)

Hukum

Terdakwa Kasus Sianida Harus Dijerat Sanksi Administratif Dulu Baru Pidana

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terkait regulasi perdagangan bahan kimia berbahaya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana impor sianida tidak bisa dijerat hukum pidana melainkan diterapkan hukum administratif.

Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki Minarno saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana sianida dengan terdakwa Steven Sinugroho di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu. 

Prof Basuki dalam kesaksiannya mengatakan, dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan yang bersifat administrative penal law (hukum administratif penal) harus dipahami bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif diterapkan terlebih dahulu.


“Jangan dibalik-balik. Kalau sifatnya administrative penal, maka sanksi administratif harus didahulukan. Baru jika sanksi administratif itu tidak bisa dijalankan, barulah sanksi pidana diterapkan,” kata Prof Basuki dikutip RMOLJatim, Senin 20 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, undang-undang di bidang perdagangan pada dasarnya memiliki karakter hukum administratif, namun diberi sanksi pidana agar ketentuan di dalamnya dapat berlaku secara efektif. Oleh karena itu, sebelum pidana dijatuhkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme sanksi administratif sudah dijalankan sesuai ketentuan.

Dalam sesi pemeriksaan sebelumnya, Prof Basuki juga menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rihantoro Bayuaji terkait tanggung jawab pidana seorang direktur utama perusahaan yang telah nonaktif dan mendelegasikan kewenangannya kepada direktur di bawahnya.

Ahli menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana harus didasarkan pada adanya tindakan dan pengetahuan terhadap perbuatan yang dilakukan. Ia memberikan ilustrasi sederhana.

“Dalam kasus pemerkosaan misalnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang terlibat langsung dalam tindakan itu. Jika ada pihak lain di luar kejadian yang tidak mengetahui atau tidak berperan, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Prof. Basuki.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya