Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam peningkatan mutu pendidikan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.
"Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global," terang Menag dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Salah satu bentuk mewujudkan pendidikan bermutu adalah dengan memberikan dukungan operasional pendidikan melalui penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini. Total alokasi yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun, dengan rincian Rp204 miliar untuk BOP RA dan Rp3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Total ada 81 ribu lembaga pendidikan Islam yang lolos verifikasi ketat dan siap menerima kucuran dana.
"Anggaran BOS dan BOP sebesar 4,01 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," terang Suyitno, Jumat 17 Oktobr 2025.
“Alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat Kemenag untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas hingga akhir tahun,” ujarnya. Ia mengimbau seluruh jajaran Kemenag untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib.
Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat dan tepat. “Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah.
Untuk menjamin kelancaran, seluruh kepala RA dan madrasah penerima diimbau segera memverifikasi status pengajuan mereka di aplikasi terkait (eRKAM V2 atau Portal BOS Kemenag). Penggunaan dana wajib disiplin, transparan, dan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).