Berita

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Kemenag)

Nusantara

Suntikan Rp4 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOS RA Cair Pekan Ini

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 11:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam peningkatan mutu pendidikan. 

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.

"Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global," terang Menag  dalam pernyataannya di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.


Salah satu bentuk mewujudkan pendidikan bermutu adalah dengan memberikan dukungan operasional pendidikan melalui penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini. Total alokasi yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun, dengan rincian Rp204 miliar untuk BOP RA dan Rp3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Total ada 81 ribu lembaga pendidikan Islam yang lolos verifikasi ketat dan siap menerima kucuran dana.

"Anggaran BOS dan BOP sebesar 4,01 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," terang Suyitno, Jumat 17 Oktobr 2025.

“Alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat Kemenag untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas hingga akhir tahun,” ujarnya.  Ia mengimbau seluruh jajaran Kemenag untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib.

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat dan tepat. “Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah. 

Untuk menjamin kelancaran, seluruh kepala RA dan madrasah penerima diimbau segera memverifikasi status pengajuan mereka di aplikasi terkait (eRKAM V2 atau Portal BOS Kemenag). Penggunaan dana wajib disiplin, transparan, dan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya