Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: RMOL)

Hukum

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi sebagai bagian dari langkah Kejaksaan Agung memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan fokus Kejaksaan saat ini adalah pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada perekonomian nasional dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.


“Kami fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penindakan atas korupsi garam, gula, dan baja, karena itu berkaitan langsung dengan harkat hidup masyarakat. Dalam perkara CPO, barang rampasan negara berupa uang akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

Burhanuddin menjelaskan, eksekusi terhadap uang pengganti telah dilakukan dan kini diserahkan secara simbolis.

“Jumlah totalnya Rp13,255 triliun. Tapi tentu tidak mungkin kami hadirkan semuanya di sini, karena tempat tidak memungkinkan. Jadi yang kami tampilkan sekitar Rp2,4 triliun sebagai simbolis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menuntut tiga grup korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 triliun.

“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diserahkan kemudian, karena pihak Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi,” terang Burhanuddin.

Meski begitu, Kejaksaan tidak memberi kelonggaran tanpa jaminan. Sebagai pengganti sementara, mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit milik perusahaan sebagai tanggungan untuk menutupi nilai Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan.

Adapun rincian tanggung jawab masing-masing korporasi meliputi Wilmar Group: Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Kejaksaan akan mengawasi ketat proses pembayaran agar tidak berlarut-larut. 

“Kami tidak mau ini menjadi perpanjangan waktu sehingga kerugian negara tidak segera kami kembalikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah bentuk nyata penegakan keadilan ekonomi, yang seluruhnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemulihan kerugian negara ini adalah upaya Kejaksaan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Semua kami lakukan demi kemakmuran rakyat,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya