Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: RMOL)

Hukum

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi sebagai bagian dari langkah Kejaksaan Agung memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan fokus Kejaksaan saat ini adalah pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada perekonomian nasional dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.


“Kami fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penindakan atas korupsi garam, gula, dan baja, karena itu berkaitan langsung dengan harkat hidup masyarakat. Dalam perkara CPO, barang rampasan negara berupa uang akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

Burhanuddin menjelaskan, eksekusi terhadap uang pengganti telah dilakukan dan kini diserahkan secara simbolis.

“Jumlah totalnya Rp13,255 triliun. Tapi tentu tidak mungkin kami hadirkan semuanya di sini, karena tempat tidak memungkinkan. Jadi yang kami tampilkan sekitar Rp2,4 triliun sebagai simbolis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menuntut tiga grup korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 triliun.

“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diserahkan kemudian, karena pihak Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi,” terang Burhanuddin.

Meski begitu, Kejaksaan tidak memberi kelonggaran tanpa jaminan. Sebagai pengganti sementara, mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit milik perusahaan sebagai tanggungan untuk menutupi nilai Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan.

Adapun rincian tanggung jawab masing-masing korporasi meliputi Wilmar Group: Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Kejaksaan akan mengawasi ketat proses pembayaran agar tidak berlarut-larut. 

“Kami tidak mau ini menjadi perpanjangan waktu sehingga kerugian negara tidak segera kami kembalikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah bentuk nyata penegakan keadilan ekonomi, yang seluruhnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemulihan kerugian negara ini adalah upaya Kejaksaan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Semua kami lakukan demi kemakmuran rakyat,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya