Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: RMOL)

Hukum

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi sebagai bagian dari langkah Kejaksaan Agung memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan fokus Kejaksaan saat ini adalah pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada perekonomian nasional dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.


“Kami fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penindakan atas korupsi garam, gula, dan baja, karena itu berkaitan langsung dengan harkat hidup masyarakat. Dalam perkara CPO, barang rampasan negara berupa uang akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

Burhanuddin menjelaskan, eksekusi terhadap uang pengganti telah dilakukan dan kini diserahkan secara simbolis.

“Jumlah totalnya Rp13,255 triliun. Tapi tentu tidak mungkin kami hadirkan semuanya di sini, karena tempat tidak memungkinkan. Jadi yang kami tampilkan sekitar Rp2,4 triliun sebagai simbolis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menuntut tiga grup korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 triliun.

“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diserahkan kemudian, karena pihak Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi,” terang Burhanuddin.

Meski begitu, Kejaksaan tidak memberi kelonggaran tanpa jaminan. Sebagai pengganti sementara, mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit milik perusahaan sebagai tanggungan untuk menutupi nilai Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan.

Adapun rincian tanggung jawab masing-masing korporasi meliputi Wilmar Group: Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Kejaksaan akan mengawasi ketat proses pembayaran agar tidak berlarut-larut. 

“Kami tidak mau ini menjadi perpanjangan waktu sehingga kerugian negara tidak segera kami kembalikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah bentuk nyata penegakan keadilan ekonomi, yang seluruhnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemulihan kerugian negara ini adalah upaya Kejaksaan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Semua kami lakukan demi kemakmuran rakyat,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya