Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: RMOL)

Hukum

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi sebagai bagian dari langkah Kejaksaan Agung memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan fokus Kejaksaan saat ini adalah pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada perekonomian nasional dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.


“Kami fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penindakan atas korupsi garam, gula, dan baja, karena itu berkaitan langsung dengan harkat hidup masyarakat. Dalam perkara CPO, barang rampasan negara berupa uang akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

Burhanuddin menjelaskan, eksekusi terhadap uang pengganti telah dilakukan dan kini diserahkan secara simbolis.

“Jumlah totalnya Rp13,255 triliun. Tapi tentu tidak mungkin kami hadirkan semuanya di sini, karena tempat tidak memungkinkan. Jadi yang kami tampilkan sekitar Rp2,4 triliun sebagai simbolis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menuntut tiga grup korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 triliun.

“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diserahkan kemudian, karena pihak Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi,” terang Burhanuddin.

Meski begitu, Kejaksaan tidak memberi kelonggaran tanpa jaminan. Sebagai pengganti sementara, mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit milik perusahaan sebagai tanggungan untuk menutupi nilai Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan.

Adapun rincian tanggung jawab masing-masing korporasi meliputi Wilmar Group: Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Kejaksaan akan mengawasi ketat proses pembayaran agar tidak berlarut-larut. 

“Kami tidak mau ini menjadi perpanjangan waktu sehingga kerugian negara tidak segera kami kembalikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah bentuk nyata penegakan keadilan ekonomi, yang seluruhnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemulihan kerugian negara ini adalah upaya Kejaksaan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Semua kami lakukan demi kemakmuran rakyat,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya