Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: RMOL)

Hukum

Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Rp13 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO

SENIN, 20 OKTOBER 2025 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara resmi sebagai bagian dari langkah Kejaksaan Agung memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan fokus Kejaksaan saat ini adalah pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak besar pada perekonomian nasional dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.


“Kami fokus pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penindakan atas korupsi garam, gula, dan baja, karena itu berkaitan langsung dengan harkat hidup masyarakat. Dalam perkara CPO, barang rampasan negara berupa uang akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

Burhanuddin menjelaskan, eksekusi terhadap uang pengganti telah dilakukan dan kini diserahkan secara simbolis.

“Jumlah totalnya Rp13,255 triliun. Tapi tentu tidak mungkin kami hadirkan semuanya di sini, karena tempat tidak memungkinkan. Jadi yang kami tampilkan sekitar Rp2,4 triliun sebagai simbolis,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menuntut tiga grup korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 triliun.

“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan diserahkan kemudian, karena pihak Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan pembayaran dengan alasan situasi ekonomi,” terang Burhanuddin.

Meski begitu, Kejaksaan tidak memberi kelonggaran tanpa jaminan. Sebagai pengganti sementara, mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit milik perusahaan sebagai tanggungan untuk menutupi nilai Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan.

Adapun rincian tanggung jawab masing-masing korporasi meliputi Wilmar Group: Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Kejaksaan akan mengawasi ketat proses pembayaran agar tidak berlarut-larut. 

“Kami tidak mau ini menjadi perpanjangan waktu sehingga kerugian negara tidak segera kami kembalikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara adalah bentuk nyata penegakan keadilan ekonomi, yang seluruhnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pemulihan kerugian negara ini adalah upaya Kejaksaan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Semua kami lakukan demi kemakmuran rakyat,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya