Berita

Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: KAI)

Politik

Narasi Kereta Cepat Bukan Proyek Pemerintah Jelas Menyesatkan

MINGGU, 19 OKTOBER 2025 | 08:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai narasi yang menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) bukan proyek pemerintah adalah hal yang menyesatkan.

Menurutnya, secara hukum dan fakta administratif, proyek tersebut jelas merupakan proyek pemerintah, bukan murni proyek BUMN atau swasta.

“Narasi bahwa KA Cepat bukan proyek pemerintah jelas-jelas menyesatkan,” tegas Said Didu melalui akun pribadinya di platform X, Minggu, 19 Oktober 2025.


Ia merinci dasar hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung pemerintah dalam proyek Kereta Cepat. Pertama, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015, yang secara tegas menyebut proyek tersebut merupakan penugasan dari pemerintah kepada BUMN.

“Kedua, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 menugaskan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Api Cepat. Ketiga, pemerintah juga sudah memberikan jaminan terhadap proyek ini,” papar Said Didu.

Dengan merujuk pada regulasi dan fakta tersebut, ia menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah.

“Dengan fakta hukum tersebut, maka proyek KA Cepat adalah proyek pemerintah!” tegasnya lagi.

Said Didu kemudian mempertanyakan munculnya narasi yang berusaha melepaskan tanggung jawab rezim pemerintahan sebelumnya terhadap permasalahan yang timbul dalam proyek tersebut.

“Apakah narasi tersebut pesanan agar rezim Jokowi lepas dari tanggung jawab kesalahan tersebut?” sindirnya.

Meski demikian, Said Didu menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak pembayaran utang proyek KCJB menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukanlah hal yang keliru.

“Penolakan pembayaran utang tersebut dari APBN oleh Menkeu bukan karena status proyeknya, tapi karena kebijakan fiskal. Dan itu tidak salah,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya