Berita

Propam Polri meluncurkan fitur Pengaduan Cepat Propam Polri. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Laporkan Oknum Polisi Kini Cukup Scan QR Code

MINGGU, 19 OKTOBER 2025 | 04:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan layanan digital baru bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri”, sebuah terobosan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan akuntabel kepada masyarakat.


“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” kata Radjo Alriadi Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Oktober 2025.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.

Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi yakni Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan.

Usai laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”

Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, pihaknya ingin masyarakat tahu bahwa pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya