Berita

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintah

MINGGU, 19 OKTOBER 2025 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi pesantren yang akan menjadi prioritas penerima bantuan. Fokus awal diarahkan kepada pesantren yang memiliki jumlah santri besar serta berada dalam kondisi ekonomi terbatas. 

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa 14 Oktober 2025.

“Untuk prioritas pertama, jumlah siswanya di atas 1.000 orang, dan yang memang betul-betul tidak mampu untuk meneruskan bangunan itu,” kata Cak Imin dikutip Minggu 19 Oktober 2025.


Sementara itu, Menteri Agama, Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintahmenilai bahwa penguatan infrastruktur pesantren tidak semata tentang pembangunan fisik, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang sedang menuntut ilmu di lembaga keagamaan. 

Nasaruddin menegaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di lingkungan pesantren.

“Kasus yang menimpa pondok pesantren di Jawa Timur kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Yang penting jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali. Kita ingin memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di pesantren seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin..

Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kecepatan dalam merespons isu keselamatan pesantren. 

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang begitu cepat memberikan arahan kepada semuanya dan menambah sedikit anggaran. Ini bukti perhatian negara terhadap pendidikan pesantren,” kata Nasarudin.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya