Berita

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintah

MINGGU, 19 OKTOBER 2025 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi pesantren yang akan menjadi prioritas penerima bantuan. Fokus awal diarahkan kepada pesantren yang memiliki jumlah santri besar serta berada dalam kondisi ekonomi terbatas. 

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa 14 Oktober 2025.

“Untuk prioritas pertama, jumlah siswanya di atas 1.000 orang, dan yang memang betul-betul tidak mampu untuk meneruskan bangunan itu,” kata Cak Imin dikutip Minggu 19 Oktober 2025.


Sementara itu, Menteri Agama, Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintahmenilai bahwa penguatan infrastruktur pesantren tidak semata tentang pembangunan fisik, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang sedang menuntut ilmu di lembaga keagamaan. 

Nasaruddin menegaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di lingkungan pesantren.

“Kasus yang menimpa pondok pesantren di Jawa Timur kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Yang penting jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali. Kita ingin memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di pesantren seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin..

Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kecepatan dalam merespons isu keselamatan pesantren. 

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang begitu cepat memberikan arahan kepada semuanya dan menambah sedikit anggaran. Ini bukti perhatian negara terhadap pendidikan pesantren,” kata Nasarudin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya