Berita

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintah

MINGGU, 19 OKTOBER 2025 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi pesantren yang akan menjadi prioritas penerima bantuan. Fokus awal diarahkan kepada pesantren yang memiliki jumlah santri besar serta berada dalam kondisi ekonomi terbatas. 

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa 14 Oktober 2025.

“Untuk prioritas pertama, jumlah siswanya di atas 1.000 orang, dan yang memang betul-betul tidak mampu untuk meneruskan bangunan itu,” kata Cak Imin dikutip Minggu 19 Oktober 2025.


Sementara itu, Menteri Agama, Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintahmenilai bahwa penguatan infrastruktur pesantren tidak semata tentang pembangunan fisik, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang sedang menuntut ilmu di lembaga keagamaan. 

Nasaruddin menegaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di lingkungan pesantren.

“Kasus yang menimpa pondok pesantren di Jawa Timur kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Yang penting jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali. Kita ingin memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di pesantren seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin..

Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kecepatan dalam merespons isu keselamatan pesantren. 

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang begitu cepat memberikan arahan kepada semuanya dan menambah sedikit anggaran. Ini bukti perhatian negara terhadap pendidikan pesantren,” kata Nasarudin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya