Berita

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintah

MINGGU, 19 OKTOBER 2025 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi pesantren yang akan menjadi prioritas penerima bantuan. Fokus awal diarahkan kepada pesantren yang memiliki jumlah santri besar serta berada dalam kondisi ekonomi terbatas. 

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa 14 Oktober 2025.

“Untuk prioritas pertama, jumlah siswanya di atas 1.000 orang, dan yang memang betul-betul tidak mampu untuk meneruskan bangunan itu,” kata Cak Imin dikutip Minggu 19 Oktober 2025.


Sementara itu, Menteri Agama, Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintahmenilai bahwa penguatan infrastruktur pesantren tidak semata tentang pembangunan fisik, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang sedang menuntut ilmu di lembaga keagamaan. 

Nasaruddin menegaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di lingkungan pesantren.

“Kasus yang menimpa pondok pesantren di Jawa Timur kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Yang penting jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali. Kita ingin memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di pesantren seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin..

Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kecepatan dalam merespons isu keselamatan pesantren. 

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang begitu cepat memberikan arahan kepada semuanya dan menambah sedikit anggaran. Ini bukti perhatian negara terhadap pendidikan pesantren,” kata Nasarudin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya