Berita

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintah

MINGGU, 19 OKTOBER 2025 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi pesantren yang akan menjadi prioritas penerima bantuan. Fokus awal diarahkan kepada pesantren yang memiliki jumlah santri besar serta berada dalam kondisi ekonomi terbatas. 

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Infrastruktur Pendidikan Pesantren, Selasa 14 Oktober 2025.

“Untuk prioritas pertama, jumlah siswanya di atas 1.000 orang, dan yang memang betul-betul tidak mampu untuk meneruskan bangunan itu,” kata Cak Imin dikutip Minggu 19 Oktober 2025.


Sementara itu, Menteri Agama, Ini Syarat Pesantren Terima Bantuan Pemerintahmenilai bahwa penguatan infrastruktur pesantren tidak semata tentang pembangunan fisik, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang sedang menuntut ilmu di lembaga keagamaan. 

Nasaruddin menegaskan, program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di lingkungan pesantren.

“Kasus yang menimpa pondok pesantren di Jawa Timur kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Yang penting jangan sampai kasus seperti itu terulang kembali. Kita ingin memastikan keamanan dan kelayakan bangunan di pesantren seluruh Indonesia,” ujar Nasaruddin..

Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kecepatan dalam merespons isu keselamatan pesantren. 

“Saya mewakili komunitas pesantren berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang begitu cepat memberikan arahan kepada semuanya dan menambah sedikit anggaran. Ini bukti perhatian negara terhadap pendidikan pesantren,” kata Nasarudin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya