Berita

Dosen Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Amin Shabana. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pakar UMJ Singgung Penerapan P3SPS Usai Gaduh Tayangan Xpose Uncensored

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pentingnya penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara konsisten di seluruh lembaga penyiaran menjadi sorotan.

Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Amin Shabana menyoroti tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 pada 13 Oktober 2025.

Amin Shabana yang juga merupakan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menyebut P3SPS merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh KPI untuk memastikan setiap program siaran televisi dan radio mematuhi nilai etika, moral, serta kepentingan publik.


"Pedoman itu menjadi rambu utama bagi lembaga penyiaran agar isi siaran tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku," kata Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 Oktober 2025.

Kata dia, KPI juga telah menetapkan lima klasifikasi usia penonton untuk memastikan tayangan sesuai dengan tingkat kedewasaan khalayak, yaitu pra anak (usia 2-6 tahun), anak (usia 7-12 tahun), remaja (usia 13-17 tahun), dewasa (usia 18 tahun ke atas), dan semua umur.

Amin menegaskan bahwa lingkup penyiaran di Indonesia harus memiliki lima fungsi utama, yaitu informasi, pendidikan, hiburan, integrasi nasional, dan pemajuan kebudayaan nasional.

Oleh karena itu, setiap lembaga penyiaran harus memahami bahwa konten yang mereka produksi bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki dimensi edukatif dan sosial.

Adapun program Xpose Uncensored milik Trans7 dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam P3SPS, khususnya Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, Pasal 6 Ayat 1 dan 2, Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Tayangan tersebut menampilkan narasi yang dianggap menyudutkan lembaga pendidikan keagamaan pesantren dan tokoh-tokoh agama, sehingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Pasal 6 P3 menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan perbedaan suku, agama, ras, dan antar-golongan, serta tidak menyiarkan konten yang mengandung penghinaan terhadap lembaga tertentu. Sementara itu, Pasal 16 SPS secara tegas melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan.

Amin menilai bahwa penayangan program Xpose Uncensored tidak hanya melanggar norma kesopanan dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. 

"Dalam hal ini, lembaga penyiaran dinilai telah gagal menjalankan fungsi yang semestinya dilakukan oleh tim quality control (QC) sebelum tayangan disiarkan kepada khalayak," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa KPI memiliki mekanisme berlapis dalam memantau dan menindak setiap pelanggaran siaran di televisi maupun radio dari proses penayangan serta pasca tayang.

“Kami di KPI Pusat punya tim pemantau isi siaran yang bekerja 24 jam penuh. Dari situ kami bisa menemukan indikasi pelanggaran dan membawanya ke tim penjatuhan sanksi. Semua hasilnya kemudian dibahas di rapat pleno sembilan komisioner untuk diputuskan apakah dijatuhi sanksi atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi terhadap lembaga penyiaran dapat beragam, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara program siaran, denda administratif, hingga pencabutan izin penyiaran, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dia menegaskan bahwa KPI tidak memiliki kepentingan komersial dalam menjatuhkan sanksi, sebab semua denda yang dijatuhkan akan disetorkan langsung ke kas negara, bukan ke KPI itu sendiri.

Dalam kasus ini, program Xpose Uncensored dari Trans7 mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penayangan dari KPI Pusat. 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno antar komisioner KPI yang mempertimbangkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat.

“Eskalasi kasus ini sudah dianggap nasional dan besar. Maka tidak melalui tahapan surat peringatan 1 ataupun 2, melainkan kami langsung memanggil lembaga penyiarannya,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya