Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman (Foto: Dok. Rudy)

Politik

Kepala Daerah Lampaui Kewenangan jika Beri Sanksi Berlandaskan Surat Edaran

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kepala daerah sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman menegaskan, SE bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun.

"Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat umum. Nggak boleh (memberikan sanksi) hanya dengan SE. Kalau demikian, artinya kepala daerah sudah melampaui kewenangan," katanya, dalam keterangannnya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 18 Oktober 2025. 

Ia juga menjelaskan SE tidak masuk dalam jajaran peraturan perundang-undangan. SE hanya merupakan petunjuk teknis internal dalam menjelaskan dan memaknai peraturan yang ada. Di dalamnya pun tidak ada dan tidak boleh memuat sanksi bagi pihak yang tidak mengikuti surat himbauan tersebut.


Guru Besar Ilmu Hukum Unila ini menambahkan, sanksi yang diberikan berlandaskan SE tidak akan sah di mata hukum alias tidak valid. Artinya, siapa pun bisa melayangkan gugatan ke lembaga peradilan negara apabila diberikan hukuman berdasarkan SE.

"Tergantung sanksinya, jika masuk dalam kriteria keputusan administrasi negara maka bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.

Tidak sedikit kepala daerah yang menerbitkan SE dan menggunakannya sebagai peraturan layaknya undang-undang. Misalnya, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter berlandaskan SE yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Prof Rudy menyayangkan ketidakpahaman birokrat atas produk hukum pengaturan sehingga menerbitkan SE untuk berbagai keperluan tanpa didasari produk hukum yang jelas. Dia mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sudah sangat berbeda ketika negara masih belum rapi mengenai peraturan perundang-undangan.

SE saat itu memang sifatnya mengatur sehingga sampai sekarang beberapa birokrat masih ada yang menganggap demikian. Namun, sambung dia, dengan adanya UU pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan saat ini, maka praktik yang salah ini mestinya dihentikan

"Kalau di lingkungan birokrasi secara internal masih boleh menggunakan SE untuk petunjuk teknis, namun ini tidak bisa berlaku ke luar. Sedangkan larangan yang mengikat umum harus dalam bentuk perda atau perkada," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menegaskan bahwa pemerintah dan aparat tidak bisa menjatuhkan sanksi apa pun kepada masyarakat dan pelaku usaha di Bali berlandaskan surat edaran karena tidak memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik pelarangan perdagangan air kemasan di bawah 1 liter di Bali. 

Pelarangan produksi dan distribusi itu diatur menggunakan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih. Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang biasa disapa Ajus Linggih ini melanjutkan, SE ini bertujuan baik yakni untuk mengurangi jumlah sampah namun tetap tidak bisa diberlakukan sewenang-wenang.

"Surat Edaran itu ibarat arahan formal yang tidak bisa serta-merta diberlakukan ke luar kedinasan. Tidak ada sanksi tegas yang menyertai, dan pelaksanaannya belum ditindak secara formal di lapangan," katanya. Sebabnya, pelaku usaha tidak dapat dikenai tindakan hukum karena SE bukan peraturan yang memiliki kekuatan mengikat seperti Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda). 

Politisi partai Golkar ini melanjutkan, pemerintah dan aparat juga tidak boleh menindak tegas pelaku usaha yang masih memproduksi dan menjual air kemasan di bawah 1 liter. "SE ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan lebih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap darurat sampah plastik di Bali," katanya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya